Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku masih mencari kerangka hukum (
legal framework) terkait pengenaan pajak progresif pada tanah yang menganggur.
"Saya belum cek betul, apa harus masuk Undang-Undang atau bisa dari peraturan yang sudah ada," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (24/1).
Karenanya, Darmin enggan berkomentar lebih jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum mau ngomong soal itu," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara juga menilai saat ini rencana itu masih sebatas konsep dan baru akan dibahas lebih lanjut.
"Prinsipnya kami paham bahwa kami ingin tanah lebih produktif dengan cara diberi insentif atau disinsentif pada sistem tetapi seperti apa, masih akan kami diskusikan dengan teman-teman dari agraria," kata Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan pemerintah berniat mengenakan pajak progresif pada investasi tanah. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan investasi tanah yang memicu kenaikan harga tanah.
Sofyan mengungkapkan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi pada tanah. Padahal, tanah tersebut dianggurkan. Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, yang masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
"
Saving kita salah. Banyak orang
saving tanah, harga makin mahal tapi enggak ada fungsinya," ujar Sofyan pekan lalu.
(gen)