Poin-poin tersebut di antaranya, pertama, keharusan penggunaan nama perusahaan pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan yang dioperasikan. Poin ini tidak relevan dengan bisnis transportasi daring.
Dalam transportasi daring, perusahaan dalam hal ini provider hanya berperan sebagai penghubung antara pemilik kendaraan dengan pengguna. Risiko kendaraan berikut perawatannya tetap berada pada pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terkait penerapan kuota kendaraan. Tampak jelas pada poin ini, pemerintah mempengaruhi pasar transportasi dari sisi penawaran. Alasannya untuk menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan dari layanan transportasi daring dengan transportasi konvensional. Padahal, pasar sebenarnya akan jauh lebih efisien tanpa adanya pengaruh pada penawaran maupun permintaan.
Dari sisi tenaga kerja, pembatasan kuota akan berakibat pada terbatasnya jumlah tenaga kerja yang diserap. Konsumen tentunya dirugikan dengan kelangkaan ini terkait dengan waktu tunggu layanan yang pasti akan bertambah.
Ketiga, terkait penentuan harga atas-bawah yang diatur dengan peraturan daerah setempat. Transportasi daring diwajibkan menerapkan harga pada rentang yang sama dengan transportasi konvensional. Padahal jelas kedua jenis bisnis ini memiliki proses bisnis yang berbeda.
Perusahaan transportasi konvensional perlu membuat pangkalan, biaya perawatan, dan operasional kantor lainnya sehingga biaya-biaya tersebut nantinya ikut ditanggung oleh konsumen. Sebaliknya, layanan transportasi online jauh lebih efisien karena konsumen tidak diperlukan biaya-biaya tambahan tersebut.
Ilustrasi angkutan umum di kota Jakarta. (CNN Indoneisa/Natanael Wahluya)