Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Pemerintah Provinsi Papua akan mendapat lima persen saham PT Freeport Indonesia jika divestasi 51 persen bisa terlaksana.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, dari bagian lima persen saham Freeport itu akan berbentuk dividen. Sayangnya, skema saham dividen dan perkiraan nilainya tidak dijelaskan lebih rinci.
"Lima persen itu kita tidak mau itu delusi. Jadi kami pikir, nanti dari dividennya kita bayar lima persennya itu. Pasti kami lindungi lah, itu rakyat kita," katanya seperti dikutip dari Antara, Se.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengaku Presiden Joko Widodo telah menyetujui bahwa pemerintah daerah dan suku di Papua akan mendapat lima persen saham Freeport. Ia meminta agar dividen tersebut diarahkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Lima persen ini angkanya juga cukup besar. Tapi kita juga arahkan uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat," katanya.
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM itu menjelaskan, rencana pembagian saham masih harus menunggu proses negosiasi dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Ia menjelaskan, masih ada tiga poin utama yang jadi perhatian pemerintah dalam negosiasi. Pertama, yakni mengenai tahapan divestasi 51 persen.
"Dengan kita 51 persen dan Freeport 49 persen, nanti akan 'joint management' tapi yang memimpin Indonesia. Misal Direktur Operasi yang pimpin dia, wakilnya kita. Direktur Keuangannya yang pimpin kita wakilnya kita, CEO-nya Indoensia. Kira-kira seperti itulah perusahaan yang profesional," katanya.
Poin kedua, yakni mengenai pembangunan smelter yang harus ada kemajuan. Dan poin ketiga mengenai aturan pajak.
"Kalau dia [Freeport] mau 'nail down' [berkukuh] 42 persen, dia bayar pajak all the way. Ya bayarlah itu. Padahal kan, pajak kita cenderung menurun. Ini sekarang sedang dibahas," jelasnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jika Freeport ingin memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat, maka terdapat sejumlah syarat.
Salah satunya yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Sementara, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.