Pemerintah Izinkan Antam Ekspor Nikel di Bawah Target

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 13:54 WIB
Kuota ekspor yang diizinkan adalah 2,7 juta ton selama setahun ke depan. Lebih rendah 55 persen dari kuota yang diajukan sebelumnya, yaitu 6 juta ton.
Kuota ekspor yang diizinkan adalah 2,7 juta ton selama setahun ke depan. Lebih rendah 55 persen dari kuota yang diajukan sebelumnya, yaitu 6 juta ton. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memproses rekomendasi izin ekspor nikel kadar rendah milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Angka kuota ekspor yang diizinkan adalah 2,7 juta ton selama setahun ke depan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, angka ini lebih rendah 55 persen dibandingkan kuota yang diajukan perusahaan tambang pelat merah itu sebelumnya, yaitu 6 juta ton.

Pasalnya, angka 2,7 juta ton ini sesuai dengan kapasitas input fasilitas pemurnian (smelter) nikel kadar rendah saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk ekspor Antam sudah disetujui, tinggal ditandatangani. Bukan 6 juta ton, tapi 2,7 juta ton selama setahun ke depan. Angka 6 juta ini masih perlu diverifikasi oleh verifikator independen," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/3).

Lebih lanjut ia menuturkan, verifikasi masih diperlukan untuk mencocokkan studi kelayakan (Feasibilty Study/FS) proyek smelter perusahaan nantinya dengan permintaan kuota ekspor saat ini. Jika permintaan kuota ekspor lebih besar dari angka FS, maka tentu saja Antam harus rela kuota ekspornya berkurang.

"Tentu harus menunggu verifikasi karena kan FS-nya perlu dicek. Apakah benar FS-nya sebanyak 6 juta ton? Kalau ternyata jadinya 4 juta ton kan tidak boleh ekspor sebanyak 6 juta ton," terangnya.

Meski demikian, keputusan ini disebutnya telah belum ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Tetapi, ia yakin Dirjen akan menyetujui karena sesuai dengan peraturan yang ada.

"Persetujuan ini baru saya tandatangan. Saya belum ke Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba) dulu. Tapi, secara prinsip, dia sudah setuju," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman mengatakan, proses rekomendasi ekspor di Kementerian ESDM diperkirakan memakan waktu 14 hari. Jika proses perizinan Kementerian Perdagangan disertakan, maka setidaknya perusahaan bisa mengantongi izin ekspor nikel kadar rendah pada pertengahan April mendatang.

"Kami akan langsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir April, semoga pada pertengahan April mendatang sudah bisa dapat. Kami berdoa semoga semuanya lancar," terang Tedy, Rabu (22/3).

Sebagai informasi, ketentuan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen ini dimuat di dalam pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Peraturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain nikel kadar rendah, pemerintah juga memperbolehkan ekspor bauksit yang telah melalui proses pencucian dengan kadar lebih besar dari 42 persen.

Mengutip data perseroan, volume penjualan ore nikel Antam melonjak tajam 1.471 persen menjadi 734,88 ribu wet metric ton (wmt) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 46.751 wmt. Hasilnya, Antam membukukan pendapatan penjualan nikel ore sebesar Rp295 miliar, atau melesat dari posisi tahun sebelumnya Rp10,91 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER