Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1067 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Kondensat Tangguh. Aturan ini ditetapkan tanggal 7 Maret 2017 silam.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan formula harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) jenis kondensat Tangguh ditetapkan sebesar angka ICP senipah dikurangi US$4,52 per barel.
Formula harga minyak mentah ini akan dievaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat empat pertimbangan utama di dalam menentukan formula itu. Pertimbangan pertama adalah Pasal 4 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2012, di mana Menteri ESDM menetapkan formula minyak mentah Indonesia.
Pertimbangan berikutnya adalah penghitungan bagi hasil dalam kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah.
Di dalam poin pertimbangan ini, pemerintah melihat beberapa faktor, diantaranya jenis minyak mentah untuk jenis kondensat Tangguh yang baru diproduksikan, kontinuitas produksi, tingkat kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur, dan/atau kestabilan pasar.
Pertimbangan ketiga adalah pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) di dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang menyebut bahwa Tim Harga Minyak Mentah dapat mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia.
Kemudian, pertimbangan terakhir adalah urgensi penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh bagi produksi yang telah dihasilkan yang memiiki tingkat produksi stabil, memiliki kualitas mumpuni, serta penyerapan pasar yang baik.
Atas formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, Pertamina tidak mendapatkan fee constraint kilang. Pasalnya, formula harga minyak mentah untuk jenis kondensat Tangguh telah memperhitungkan faktor constraint kilang Pertamina.
Pada saat Kepmen ini berlaku, Kepmen ESDM Nomor 630.K/12/DJM.B/2012 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara sepanjang menetapkan mengenai Formula Harga Sementara untuk jenis Kondensat Tangguh dinyatakan tidak berlaku.