Bank sentral mencatat, sepanjang 2016 total transaksi valas di 500 unit Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer resmi mencapai Rp251 triliun. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingka tahun 2014 yang mencapai Rp205 triliun dan 2015 yang mencapaiRp243 triliun.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengatakan, peningkatan tersebut tak lepas dari kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim, kebijakan tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha maupun individu. Menurutnya saat ini sudah saatnya masyarakat Indonesia mengubah paradigma bertransaksi menggunakan valas lebih bergengsi ketimbang menggunakan rupiah.
"Sebagai WNI harusnya kita bisa menegakkan kredibiltas dengan menggunakan rupiah di dalam negeri," ujarnya.