Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah meminta masukan dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terkait rancangan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEoI).
"Konsultasi dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Rabu (29/3).
Hadiyanto mengungkapkan upaya konsultasi itu dilakukan untuk memastikan Perppu telah memenuhi ketentuan yang lazim diadopsi negara-negara lain di dunia. Khususnya dalam hal aturan setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsultasi telah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasar perjanjian internasional sebagai pedoman teknis.
Nantinya, Perppu yang akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membuka data aset dan simpanan milik warga negara asing di Indonesia.
Untuk itu, Perppu bakal merevisi empat UU yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal.
Saat ini, pemerintah tengah berusaha untuk bisa menerbitkan Perppu dalam rangka AEoI pada Mei 2017. Hal itu dilakukan agar Indonesia bisa melaksanakan komitmen AEoI pada September 2018 mendatang. Dengan syarat adanya aturan primer setingkat UU untuk menjamin akses informasi yang bisa dipertukarkan antar sesama negara yang berkomitmen.