Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan, penugasan langsung ini merupakan mekanisme yang normal dan sudah dilakukan sebelumnya.
"Jadi kami kemarin minta 14 lokasi, ada list-nya tapi kami tidak bisa keluarkan. Karena kan approval formal dari pak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum keluar," jelas Nicke, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pengembangan panas bumi itu kan hanya bisa jadi listrik, jadi harus terintegrasi satu sama lain jangan dipecah-pecah. Kalau ada transaksi (listrik), dijualbelikan lagi, itu hanya menambah rantai nilai dan menambah biaya. Padahal, kami ingin menurunkan BPP," jelas Nicke.
"Tentu saja mitra dibutuhkan karena risiko dari eksplorasi panas bumi itu tinggi," pungkas Nicke.
Keputusan pemerintah dalam menunjuk langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola WKP tercantum di dalam pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun, di dalam peraturan tersebut, penugasan hanya bisa dilakukan bagi BUMN yang khusus mengelola panas bumi.
Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025, proporsi penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebesar 40,82 persen dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 7.422 Megawatt (MW) di tahun 2025.
Sementara menurut data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang PLTP hingga akhir tahun ini bisa mencapai 1.908,5 MW. Angka ini meningkat 26,09 persen dari posisi tahun lalu sebesar 1.513,5 MW.
Potensi panas bumi di Indonesia mencapai 29.544 MW. Dengan demikian, pemanfaatan panas bumi hinga akhir tahun 2016 baru mencapai 5,61 persen.