Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pengecualian sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada periode 1 - 21 April 2017.
Sebelumnya, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret.
Pengecualian sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor Kep-87/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan," demikian dikutip dari Kepdirjen Nomor Kep-87/PJ/2017, Kamis (30/3).
Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Dalam hal ini, untuk SPT Tahunan Pph OP adalah Rp100 ribu.
Lebih lanjut, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pph OP tetap harus dibayar lunas sebelum dokumen SPT disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ken.
Dalam beleid tersebut, Ken mengungkapkan keputusan penghapusan sanksi administrasi dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak jika batas akhir penyampaian SPT Tahunan tanpa dikenakan sanksi administrasi tetap 31 Maret. Pasalnya, 31 Maret juga merupakan akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.
Sementara, kedua pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan alokasi sumber daya yang besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber daya manusia DJP.
Selain itu, keputusan penghapusan sanksi juga dilakukan dalam rangka memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPH amnesti pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, meskipun sanksi administrasi dihapus namun dari sisi reputasi, wajib pajak OP yang mengumpulkan SPT Tahunan sepanjang 1 -21 April 2017 tetap dirugikan karena penyampaian dianggap terlambat.
Oleh karena itu, menurut Yustinus, otoritas pajak perlu menjelaskan ke publik konsekuensi tersebut dan tetap mengimbau penyampaian SPT Tahunan Pph OP paling lambat 31 Maret 2017.
"Ada beberapa wajib pajak yang membutuhkan
tax clearance [surat keterangan fiskal] sehingga keterlambatan akan berpengaruh kepada kredibilitas kepatuhannya," tutur Yustinus melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com.