Antrean Tax Amnesty 'Membludak', DJP Siap Lembur Sampai Pagi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 12:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak akan melayani seluruh wajib pajak (WP) hingga habis, meski nantinya telah melewati pukul 24.00 WIB.
Direktorat Jenderal Pajak akan melayani seluruh wajib pajak (WP) hingga habis, meski nantinya telah melewati pukul 24.00 WIB. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan jajarannya akan melayani seluruh wajib pajak (WP) hingga habis meski nantinya telah melewati pukul 24.00 WIB.

Namun, untuk pembayarannya sendiri, dari tiap perbankan hanya akan melayani hingga pukul 21.00 WIB. Kondisi ini untuk mengantisipasi jumlah WP yang terus berdatangan ke kantor pajak, baik di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

"Itu administrasinya saja yang masih dilayani, waktu membayar di bank tidak boleh ada keterlambatan hanya sampai jam 21.00 WIB," ungkap Ken, Jumat (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal tahu saja, nomor antrean yang telah diberikan hingga saat ini di kantor pusat DJP untuk peserta dengan surat kuasa berhenti pada nomor 700 dan tidak akan ditambah karena sudah terlalu penuh. Sementara, jumlah nomor antrean yang disebar untuk pribadi berada di angka sekitar 200.

Menurut Ken, beberapa KPP Pratama yang mendekati status kahar atau kondisi luar biasa. Namun, di kantor pusat DJP sendiri belum termasuk dalam situasi kahar.

"Kahar nanti sesuai dengan masing-masing kantor, nanti kepala KPP Pratama nya sendiri yang memberikan status kahar. Untuk di sini kondisinya memang membludak, ya kami lihat sore nanti," papar Ken.

Sementara, demi memberikan kenyamanan kepada WP di area Jakarta tetapi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di luar Jakarta, maka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) untuk WP dapat dilakukan di empat tempat.

Empat tempat yang dimaksud yakni, kantor pusat DJP, kantor wilayah DJP WP Besar, kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya wilayah Jakarta.

Sekadar informasi, Ken melaporkan, jumlah peserta WP hingga saat ini berjumlah 892 ribu. Di mana, nilai deklarasi sebesar Rp4.766 triliun, baik dari dalam dan luar negeri, serta repatriasi. Kemudian, untuk tebusannya sendiri berjumlah Rp128,2 triliun.

"Dan itu termasuk Rp113 triliun yang benar-benar uang tebusan, kemudian ditambah Rp15 triliun yang bayar tunggakan karena mau ikut TA," katanya.

Adapun, total SPH yang telah dilaporkan di Jakarta sendiri sebanyak 2.100. Sementara, total SPH di seluruh Indonesia tercatat 13 ribu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER