Rini Soemarno Pecat Dirut PAL yang Terlibat Kasus Suap

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 14:59 WIB
Firmansyah Arifin diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dan digantikan oleh Budiman Saleh sebagai Dirut PAL yang baru.
Firmansyah Arifin diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dan digantikan oleh Budiman Saleh sebagai Dirut PAL yang baru. (Dok. Kementerian BUMN).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan Firmansyah Arifin dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam penyerahan SK Anggota Direksi PAL bertempat di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PAL nomor SK-64/MBU/04/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PAL itu ditandatangani langsung oleh Rini selaku wakil pemerintah yang memegang saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Rini mengangkat Budiman Saleh sebagai Direktur Utama yang baru menggantikan Firmansyah serta Etty Soewardani sebagai Direktur SDM dan Umum.

Selain memecat Firmansyah, Rini juga memberhentikan Direktur Desain dan Teknologi PAL Saiful Anwar yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

“Bahwa memang sebenarnya proses pergantian ini sudah cukup lama, namun Sebagaimana kita ketahui untuk PAL harus melewati Tim Penilai Akhir (TPA) terlebih dahulu. Melalui kesempatan ini, kami mengharapkan kepada Dewan Komisaris untuk dapat meningkatkan pengawasan secara korporasi dan kemudian ke depan Direksi PAL beserta jajaran agar terus semangat, semakin solid dan kompak dalam menjalankan perusahaan dengan baik,” ujar Harry dalam keterangan resmi, Senin (3/4).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku dugaan korupsi PAL. Mereka adalah Direktur Utama PAL M. Firmansyah Arifin, dua pejabat lainnya serta seorang karyawan swasta.

Dua pejabat itu adalah General Manager Treasury PAL Arief Cahyana, Direktur Keuangan PAL Saiful Anwar dan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN. KPK mengamankan tiga orang tersangka, kecuali Saiful.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menjelaskan indikasi suap ini diduga terkait cashback atau pemberian untuk pejabat PAL terkait dengan pembayaran fee agency penjualan dua unit kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PAL kepada instansi Pemerintah Filipina.

Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. Nilai kontrak penjualan kapal sekitar Rp1 triliun atau US$86,90 juta. Adapun dari nilai transaksi ini, fee yang diperoleh pejabat PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak atau US$1,087 juta.

Fee tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan perantara, AS Incorporation. Perusahaan perantara ini mendapatkan fee sebesar 4,75 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER