Pajak Non Migas Bikin Gendut Dompet Negara di Kuartal I

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 16:16 WIB
Dari total penerimaan pajak Rp222 triliun sampai akhir kuartal I 2017, sebesar Rp210 triliun diantaranya berasal dari setoran pajak non migas.
Dari total penerimaan pajak Rp222 triliun sampai akhir kuartal I 2017, sebesar Rp210 triliun diantaranya berasal dari setoran pajak non migas. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sepanjang kuartal I 2017 mencapai Rp222 triliun (data sementara) atau tumbuh sekitar 18 persen secara tahunan (yoy). Realisasi ini setara dengan 17 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Rp1.307,6 triliun.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pencapaian tahun ini cukup menggembirakan. Karena realisasi penerimaan pajak ketika itu hanya Rp188,2 triliun atau turun 8 persen yoy.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengungkapkan penerimaan pajak non migas mencapai Rp210 triliun atau melonjak 15,5 persen secara tahunan. Sebesar Rp12 triliun diantaranya berasal dari penerimaan uang tebusan amnesti pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara pajak migas naik hampir 80 persen secara tahunan menjadi Rp11,9 triliun," tutur Yon saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (3/4).

Lonjakan penerimaan pajak migas tersebut disebabkan oleh naiknya harga minyak dalam beberapa bulan terakhir.

Lebih lanjut, Yon berharap realisasi penerimaan pajak pada bulan-bulan berikutnya tetap dijaga setidaknya sebesar 18 persen agar dapat mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2017.

Dengan pertumbuhan pajak sebesar 18 persen juga bisa mengkompensasi penerimaan sampai September tahun ini yang tidak lagi dibantu oleh penerimaan uang tebusan amnesti pajak. Sebagai pengingat, per akhir September tahun lalu, uang tebusan amnesti pajak berkontribusi lebih dari Rp90 triliun terhadap total penerimaan negara.

"Kalau kami bisa menjaga angka ini tetap di 18 persen, sudah lumayan sih," ujarnya.

Guna mencapai target pertumbuhan itu, sebagai langkah awal DJP akan menindaklanjuti data wajib pajak yang terkumpul melalui program amnesti pajak dengan cara melakukan verifikasi data hingga pemeriksaan.

Berdasarkan data sementara, program amnesti pajak telah mengungkap harta tambahan wajib pajak lebih dari Rp4.854,63 triliun di mana sebagiannya bisa menjadi objek pajak potensial.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER