Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah mulai melakukan pemetaaan terkait rencana pengenaan pajak progressif terhadap tanah yang menganggur. Pengenaan pajak tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak tahun ini.
Tahun ini, pemerintah menargetkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.307,7 triliun. Adapun, hingga kuartal pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai Rp222 triliun.
"Kemarin, kami petakan seperti apa, tanah spekulasi seperti apa. Mudah-mudahan aturannya bisa keluar, lebih cepat lebih baik. Jadi, mujarab untuk mengumpulkan pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, hasil penerimaan pajak tersebut, menurut dia, akan didistribusikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga, diharapkan dapat membantu pemerintah untuk meretas ketimpangan ekonomi yang masih terjadi antara kelas menengah atas dan bawah.
"Nanti, penerimaan pajak dari orang-orang kaya tadi itu diberikan kepada mereka yang miskin," imbuhnya.
Selain mendorong penerimaan pajak melalui pajak tanah tersebut, pemerintah juga akan semakin ketat dalam menjaring pajak dari aset-aset lainnya yang dimiliki wajib pajak seiring dengan berakhirnya program amnesti pajak.
"Jadi, nanti semua saham, deposito semua aset yang ada dan tidak bergerak, kalau belum dilaporkan ya kami kenai," terang dia.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu justru memutuskan untuk membatalkan rencana pemeriksaan data transaksi kartu kredit nasabah perbankan. Padahal, sebelumnya merencanakan implementasinya usai program amnesti pajak rampung.