Harga Gula-Daging Diatur Negara, Peritel Diminta Pangkas Laba
CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 08:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng Rp11 ribu per kg, dan daging sapi Rp80 ribu per kg bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan (Memorandum of Understandings/MoU) antara distributor komoditas dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kemarin.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, kebijakan pemerintah mematok harga jual tiga komoditas pangan tersebut tak akan mengganggu pertumbuhan industri ritel. Ia meyakini toko-toko ritel tetap mendapatkan margin meski harus sedikit terpangkas.
"Jangan bicara kalau mereka rugi karena labanya cukup tinggi, hanya sekarang berkurang sedikit. Kalau tadinya untung Rp2 ribu per kg menjadi Rp500 per kg," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (4/4).
Begitu pula dengan distributor komoditas pangan. Menurut Enggar, distributor tetap mendapatkan keuntungan dan diharapkan kompak dengan pengusaha ritel dalam menjalankan kebijakan pemerintah ini.
Dengan begitu, industri ritel dan distributor pangan tetap mendapatkan keuntungan dan di sisi konsumen, daya belinya tetap terjaga karena masyakarat bisa membelinya dengan harga yang wajar dan stabil.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, kebijakan pemerintah mematok harga jual tiga komoditas pangan tersebut tak akan mengganggu pertumbuhan industri ritel. Ia meyakini toko-toko ritel tetap mendapatkan margin meski harus sedikit terpangkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, industri ritel dan distributor pangan tetap mendapatkan keuntungan dan di sisi konsumen, daya belinya tetap terjaga karena masyakarat bisa membelinya dengan harga yang wajar dan stabil.
Harga Eceran Tertinggi Berlaku Enam Bulan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA