"Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun, di tahun 2016, regulasi naik lagi, bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi," ungkap Darmin di kantornya, Rabu (5/4) malam.
Darmin menjelaskan, saat ini ada 23 regulasi di bidang tata niaga perdagangan yang tertuang dalam PKE, baik yang terkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi PKE maupun yang sifatnya melengkapi PKE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan acuan 23 regulasi tersebut, seharusnya jumlah lartas berkurang di mana lartas yang tidak perlu sudah dihilangkan oleh pemerintah. Kendati demikian, yang terjadi justru sebaliknya, banyak lartas baru yang muncul dan kebanyakan berjenis rekomendasi dari tiap K/L serta tak sesuai dengan ketentuan deregulasi yang tertuang dalam PKE.
"Bentuk (perizinan) bisa bermacam-macam, ada yang rekomendasi. Kalau tidak ada, tidak jalan (usahanya)," imbuh Darmin.
Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada sebanyak 12 lartas baru di mana sembilan diantaranya tak sesuai dengan arahan PKE. Kemudian, ada juga 11 lartas yang tak masuk PKE di mana lima diantaranya bersifat terbatas atau restriktif.
Aduan WTO
Selain suburnya pertumbuhan lartas yang tak sesuai dengan regulasi awal, pembenahan sektor tata niaga perdagangan kian 'ruwet' lantaran muncul setidaknya 18 kasus tata niaga yang dilaporkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Pasalnya, sejumlah tata niaga perdagangan Indonesia dinilai melanggar perizinan impor dan komitmen internasional yang disepakati dengan negara lain, misalnya dengan melanggar pengenaan batasan tarif yang seharusnya maksimal hanya sekitar 40 persen.
Untuk itu, Darmin memastikan bahwa dirinya akan segera tegas membenahi aturan main di bidang tata niaga dengan mengkaji kembali sejumlah regulasi tata niaga yang diterbitkan oleh 15 K/L, yakni dengan mengevaluasi kembali regulasi perizinan ekspor dan impor yang ada.
"Kami minta mereka untuk review lagi. Kalau ada (lartas) yang dipertahankan, alasannya apa? Kalau tidak cukup alasan, kami akan hapus," tegas Darmin.