BNI Kelola US$322 juta Dana Pasca Tambang 35 Perusahaan Migas

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2017 17:31 WIB
ASR adalah kewajiban bagi perusahaan migas untuk memulihkan lingkungan pasca kegiatan hulu migas selesai dilakukan.
Vice President Deputy General Manager BNI Sri Indira mengatakan, pertumbuhan dana ASR setiap tahunnya memang menunjukkan pertumbuhan yang stagnan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Anyer, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mencatat dana pasca tambang (Abandonement Site and Restoration/ASR) milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dikelolanya tumbuh 5 persen sepanjang 2016. BNI mengelola dana ASR sebesar US$322 juta yang berasal dari 35 rekening milik KKKS.

Vice President Deputy General Manager BNI Sri Indira mengatakan, pertumbuhan dana ASR setiap tahunnya memang menunjukkan pertumbuhan yang stagnan. Pasalnya, jumlah setorannya bersifat tetap setiap tahunnya. Apalagi, jumlah Wilayah Kerja (WK) produksi tidak gampang bertambah setiap tahunnya, mengingat pengembangan bisnis hulu migas membutuhkan waktu yang lama.

"Tentu saja angkanya tiap tahun tidak jauh beda. Hingga akhir tahun kemarin, kami mencatat pertumbuhan 5 persen dengan kelolaan US$322 juta. Ini dihitung sejak tahun 2009, di mana kami mulai mengelola dana ASR," ujar Sri di Anyer, Jumat (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan, angka kelolaan bisa bertambah jika ada rekening ASR baru yang diajukan ke BNI. Ia mencontohkan, baru-baru ini ada aplikasi rekening dari ExxonMobil meski dananya sampai saat ini belum masuk.

"Namun untuk besaran jumlahnya kami tidak tahu, karena kan hitungannya berdasarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Lagipula, bukan KKKS-nya yang memilih sendiri bank penyimpan dana ASR-nya. Tapi kami dipanggil SKK Migas, kami disuruh serahkan proposal, nanti prosesnya selanjutnya antara SKK Migas dengan KKKS," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menanti teknis rencana kewajiban penyimpanan dana ASR yang sedianya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru. Menurut rencana peraturan tersebut, nantinya setiap KKKS blok migas yang telah berproduksi wajib menyimpan dana ASR di dalam bank dalam negeri.

Jika KKKS memegang kontrak lama dan tidak ada kewajiban dana ASR di dalamnya, maka dana tersebut akan ditanggung oleh KKKS baru ketika kontraknya sudah kedaluwarsa. Namun, jika sebelumnya KKKS sudah menyimpan dana ASR, maka uang tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan lain.

Untuk itu, jika mekanisme dana ASR ini sudah keluar, ia berharap peraturan ini bisa membawa dampak baik ke perusahaannya. Menurutnya, sejauh ini BNI telah mengelola dana ASR bagi 40 hingga 50 WK eksploitasi di Indonesia. Angka ini tercatat 50 persen dari seluruh WK produksi di indonesia sebesar 85 blok.

"Kami berharap, para KKKS mau mempercayakan uangnya di BNI," pungkasnya.

Sebagai informasi, ASR adalah kewajiban bagi perusahaan migas untuk memulihkan lingkungan pasca kegiatan hulu migas selesai dilakukan. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/075/MPE/1992.

Kewajiban pencadangan dana ASR ini baru muncul di klausul kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) setelah tahun 1996 ke atas. Pencadangan dana ini kemudian diperkuat di dalam pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2004 dan diatur di dalam Peraturan Tata Kelola SKK Migas Nomor 40 Tahun 2010.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER