ESDM Amandemen Lagi Kontrak Karya dan PKP2B Usaha Batu Bara

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 12:55 WIB
Amandemen kontrak meliputi luas wilayah, komitmen pemurnian, divestasi, penggunaan TKDN, penerimaan negara, dan kegiatan operasi.
Amandemen kontrak meliputi luas wilayah, komitmen pemurnian, divestasi, penggunaan TKDN, penerimaan negara, dan kegiatan operasi. (www.adaro.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan amandemen terhadap 12 izin Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Amandemen ini dimaksudkan untuk menyesuaikan izin-izin KK dan PKP2B sembari menunggu jangka waktu kontrak masing-masing perusahaan tersebut selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, terdapat enam poin yang diperbarui dalam amandemen kontrak tersebut. Poin-poin tersebut terdiri dari luas wilayah, komitmen melakukan pemurnian, divestasi, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), penerimaan negara, dan kegiatan operasi.

"Amandemen kontrak ini tentu sudah kami sesuaikan dengan rencana kerja jangka panjang perusahaan KK dan PKP2B," ujar Bambang, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan amandemen kontrak itu, pemerintah juga memastikan adanya kenaikan penerimaan negara. Bambang mengatakan, penerimaan pemerintah bisa bertambah 7 persen dari amandemen KK, di mana tambahan itu diperoleh dari iuran tetap dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat mengikuti ketentuan yang berlaku (prevailing).

Sementara itu, pemerintah berharap adanya kenaikan penerimaan dari PKP2B sebesar 23,5 persen yang berasal dari iuran tetap, PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DPHB).

"Tentu harus ada kenaikan penerimaan negara karena amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 adalah seperti itu," ungkapnya.

Dari 12 KK yang kontraknya diamandemen, terdapat satu KK yang tengah mengalami masa eksplorasi, empat KK yang memasuki tahap kegiatan studi kelayakan, tiga KK yang memasuki masa produksi, dan empat KK yang sudah memasuki tahap operasi produksi. Sedangkan untuk PKP2B, sebanyak satu perusahaan yang masih pada tahap eksplorasi, satu PKP2B yang masuk studi kelayakan, satu perusahaan yang sudah masuk masa produksi dan 12 perusahaan sudah memasuki tahap operasi produksi.

Dengan penandatangan tersebut, pemerintah telah mengamandemen 21 KK, atau 61,76 persen dari total pertambangan dengan status KK sebanyak 34. Di sisi lain, jumlah PKP2B yang diamandemen juga telah mencapai 37, atau 50,68 persen dari total pemegang PKP2B sebanyak 73.

Menurut Bambang, amandemen KK dan PKP2B perlu dilakukan karena sudah diatur di dalam pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009. Beleid tersebut mengatakan, pemegang KK dan IUPK yang berlaku sebelum peraturan tersebut diundangkan akan tetap dihormati pemerintah hingga jangka waktunya berakhir. Namun, perlu dilakukan penyesuaian pada klausul-klausul kontrak melalui amandemen kecuali penerimaan negara mengingat ketentuan fiskalnya berubah ke rezim prevailing law.

"Kami berharap seluruh kontrak-kontrak ini bisa cepat selesai diamandemen," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER