Kemendag Cuma Perlu Sehari Terbitkan Izin Ekspor Freeport

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2017 10:59 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita memastikan tidak akan menahan izin ekspor konsentrat Freeport jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Mendag Enggartiasto Lukita memastikan tidak akan menahan izin ekspor konsentrat Freeport jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sampai Kamis (13/4) kemarin, belum menerbitkan izin ekspor mineral konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Pasalnya, Freeport belum mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Rekomendasi keluar kan kalau ada permohonan, tidak memohon, ya kita tidak kasih," tutur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4) malam.

Enggartiasto memastikan tidak akan menahan izin ekspor konsentrat Freeport jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian yang dipimpin koleganya, Ignasius Jonan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begitu sampai, satu hari paling lama keluar izinnya. Ya kalau belum keluar berarti belum sampai. Dia begitu diajukan dapat rekomendasi dari ESDM, begitu kita menerima besok pagi keluar," tuturnya.

Sebagai catatan, pada 17 Februari 2017 lalu, Kementerian ESDM telah menyatakan bakal menerbitkan surat rekomendasi kepada Freeport dengan jangka waktu ekspor selama delapan bulan dan kuota ekspor sebanyak 1,113 juta ton untuk satu tahun.

Bersamaan dengan surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM menyepakati pemerintah akan terus mengejar kesepakatan terkait jangka waktu investasi, pengalihan saham (divestasi), perpanjangan operasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Namun, sejak Freeport mengajukan keberatan, surat rekomendasi tersebut belum diajukan juga ke Kemendag, sehingga izin ekspor mineral konsentrat tak kunjung terbit.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER