Aturan Kepemilikan Saham Asing Perusahaan Asuransi Molor

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 08:51 WIB
DPR belum menyepakati sejumlah poin dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah terkait kepemilikan badan hukum asing pada asuransi, yang diusulkan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pemerintah akan melakukan kajian tambahan dan penambahan data guna memperkuat usulan yang telah dituangkan dalam draf rancangan aturan terkait kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan belum mengantongi kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian. Padahal, payung hukum tersebut seharusnya diterbitkan paling lambat 17 April 2017 atau dua tahun setelah UU Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, melesetnya target pembentukan PP tersebut diakibatkan adanya beberapa poin dalam draf PP yang diajukan pihaknya, belum dapat diterima oleh anggota Komisi XI DPR RI. Beberapa poin tersebut antara lain terkait besaran porsi maksimal saham investor asing, serta besaran porsi saham tersebut berdasarkan jenis dan kelompok asuransi.

"Jadi masukan hari ini ya, kami akan pertimbangkan dan kami tambahkan informasi yang diinginkan. Apakah berdasarkan segmentasi jenis asuransinya dan kenapa perkembangannya sampai hari ini industri asuransi seperti apa," ujar Sri Mulyani usai dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan, pemerintah akan melakukan kajian tambahan dan penambahan data guna memperkuat usulan yang telah dituangkan dalam draf RPP yang telah disodorkan. Adapun pemerintah dalam draf tersebut antara lain, mengusulkan batasan maksimal kepemilikan badan hukum asing pada perusahaan asuransi maksimal sebesar 80 persen yang tak berlaku surut.

"Tentu kita mengharapkan dari OJK sebagai pengawas industri perasuransian juga bisa memberikan pandangan dan masukan kepada anggota dewan sehingga kita bisa menerbitkan policy yang mencerminkan kebutuhan industri itu," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI Muhammad Prakosa menuturkan, pemerintah dan legislatif perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan rencana kebijakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dan akan menjadwalkan rapat kerja selanjutnya sebelum masa reses minggu depan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER