Jelang Tenggat, Baru 58,97 Persen Masyarakat Lapor SPT

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 07:52 WIB
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan hingga 21 April.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan hingga 21 April. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Belitung, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu tanggal 21 April 2017 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2017 bagi Wajib Pajak badan.

Dikutip dari keterangan resmi DJP, Selasa (18/4), per 14 April 2017, wajib pajak yang telah menyampaikan SPT 2016 adalah 9.789.398 wajib pajak atau 58,97 persen dari total wajib pajak wajib lapor SPT, 16.599.632 wajib pajak.

Jika dirinci, maka wajib pajak yang telah menyampaikan SPT terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan 8.744.740 wajib pajak, wajib pajak orang pribadi non karyawan 797.443 wajib pajak, dan wajib pajak badan 247.215 wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Lebih lanjut, DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Dalam wawancara terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan, fokus evaluasi pelaporan SPT tahun ini sebenarnya tidak hanya sekedar peningkatan total penyampaian SPT tetapi ke arah peningkatan penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan dan wajib pajak badan.

Per awal minggu pertama April, pelapor SPT wajib pajak badan telah meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan peningkatannya baru 2 persen.

Peningkatan tersebut disebabkan oleh program amnesti pajak dan sosialisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik melalui pesan elektronik (e-mail) dan call center.

"Kami punya kriteria wajib pajak tidak lapor terdapat data. Wajib pajak-wajib pajak ini yang sejak tahun lalu datanya sudah didistribusikan dan diimbau oleh KPP," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER