LPS Godok Premi Tambahan untuk 'Selamatkan' Bank

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2017 10:16 WIB
Dana yang dipungut itu nantinya digunakan oleh perbankan ketika terjadi masalah yang berdampak ke sistem keuangan atau istilah lainnya bail in.
Dana yang dipungut itu nantinya digunakan oleh perbankan ketika terjadi masalah yang berdampak ke sistem keuangan atau istilah lainnya bail in. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan perhitungan khusus dalam mengelola premi tambahan yang akan dipungut kepada perbankan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, premi dana Program Restrukturisasi Perbankan (RPP) tersebut berbeda dengan premi yang sudah diterapkan sebelumnya yakni premi jaminan simpanan.

Dana yang dipungut itu nantinya digunakan oleh perbankan ketika terjadi masalah yang berdampak ke sistem keuangan atau istilah lainnya bail in.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa premi ini merupakan premi tambahan di atas premi penjaminan, terhadap simpanan, Jadi memang ini objeknya beda. Premi untuk PRP ini objeknya adalah bank. Jadi agak beda, ini kita menolong bank itu sendiri," kata Halim, Senin (17/4) malam.

Halim menjelaskan ada beberapa formulasi yang akan dikaji sebelum ditetapkan. Pertama yakni menentukan besaran premi berdasarkan nilai aset yang dimiliki oleh suatu bank, lainnya yakni berdasarkan jumlah simpanan yang dikelola oleh bank itu sendiri.

"Jadi macam-macam, ada opsinya. Ada yang pakai aset, atau simpanan saja, ada yang didasarkan kepada premi berjenjang dan sebagainya," imbuhnya.

Namun apa yang disebutkan oleh Halim masih berupa usulan. Rapat kerja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR yang membahas RPP tersebut juga masih buntu dan akan dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo berharap pungutan tambahan yang akan dikenakan kepada perbankan tidak dipukul rata.

Ia menyarankan, formulasi besaran premi harus berdasarkan risiko yang dimiliki masing-masing bank, dan bukan dilihat dari ukuran besar kecilnya suatu bank.

Kartika berpesan jangan sampai pungutan baru ini justru hanya akan batu sandungan baru bagi bank yang saat ini sudah terbebani dengan berbagai macam pungutan.

"Dari sisi biaya regulasi perbankan saat ini sudah cukup tinggi, ada berbagai macam iuran dan premi yang kita bayar buat pengawasan maupun perlindungan konsumen. Jadi saya sangat mengharapkan nanti perhitungannya sudah disesuaikan dan diperhitungkan sesuai balancing yang sudah kita tempatkan di capital charge," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER