Perusahaan yang dikenal dengan portofolio Central Park di Jakarta Barat ini sebenarnya mencatatkan kenaikan pendapatan menjadi Rp6 triliun pada tahun lalu, dari Rp5,97 triliun di 2015.
Namun, beban pokok penjualan dan beban langsung perusahaan juga mengalami peningkatan menjadi Rp2,98 triliun, dari Rp2,88 triliun. Alhasil, Agung Podomoro mengalami penurunan tipis laba kotor menjadi Rp3,02 triliun, dari Rp3,09 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Auditor Satrio Bing Eny & Rekan, Alvin Ismanto mengatakan jajarannya memperhatikan gugatan perkara yang melibatkan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro dalam kasus reklamasi.
Pada 17 Oktober 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan banding dari tergugat dan tergugat II intervensi dan membatalkan keputusan 31 Mei 2016. Atas putusan tersebut, para penggugat mengajukan kasasi.
"Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, permohonan kasasi masih dalam proses," tulis Alvin dalam auditnya.
Alvin mengatakan perusahaan juga telah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa izin reklamasi masih berlaku mengingat kasus ini masih dalam proses pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Selain itu, manajemen berkeyakinan bahwa sanksi administratif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersifat sementara. Berdasarkan hal tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa proyek reklamasi tersebut dapat dilanjutkan," ungkapnya.