Jakarta, CNN Indonesia -- PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengalami penurunan kinerja sepanjang tahun lalu saat perusahaan didera kasus reklamasi. Perusahaan properti ini menelan penurunan laba bersih hingga 21,89 persen menjadi Rp631,85 miliar dari Rp808,95 miliar di tahun 2015.
Perusahaan yang dikenal dengan portofolio Central Park di Jakarta Barat ini sebenarnya mencatatkan kenaikan pendapatan menjadi Rp6 triliun pada tahun lalu, dari Rp5,97 triliun di 2015.
Namun, beban pokok penjualan dan beban langsung perusahaan juga mengalami peningkatan menjadi Rp2,98 triliun, dari Rp2,88 triliun. Alhasil, Agung Podomoro mengalami penurunan tipis laba kotor menjadi Rp3,02 triliun, dari Rp3,09 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dipangkas oleh beban penjualan, beban umum dan administrasi hingga kerugian lainnya, perusahaan mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp960,93 miliar, anjlok dari Rp1,13 triliun.
Auditor Satrio Bing Eny & Rekan, Alvin Ismanto mengatakan jajarannya memperhatikan gugatan perkara yang melibatkan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro dalam kasus reklamasi.
Gugatan telah diputus pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Mei 2016 dengan amar gugatan para penggugat dikabulkan. Atas putusan tersebut, tergugat Gubernur DKI Jakarta dan tergugat II intervensi yaitu Muara Wisesa mengajukan banding.
Pada 17 Oktober 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan banding dari tergugat dan tergugat II intervensi dan membatalkan keputusan 31 Mei 2016. Atas putusan tersebut, para penggugat mengajukan kasasi.
"Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, permohonan kasasi masih dalam proses," tulis Alvin dalam auditnya.
Ia menambahkan, Muara Wisesa juga terkena sanksi administratif berupa penghentian sementara proyek reklamasi Pulau G sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.355/MENLHK/SETJEN/KUM.9/5/2016 tanggal 10 Mei 2016.
Alvin mengatakan perusahaan juga telah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa izin reklamasi masih berlaku mengingat kasus ini masih dalam proses pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Selain itu, manajemen berkeyakinan bahwa sanksi administratif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersifat sementara. Berdasarkan hal tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa proyek reklamasi tersebut dapat dilanjutkan," ungkapnya.