Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan berhasil menjaring beberapa pengusaha tekstil nakal yang melakukan praktik ekspor curang dan merugikan negara. Dua diantaranya, menggunakan modus manipulasi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp125 miliar.
Eksportir nakal tersebut diciduk disekitar Jawa Barat berkat kerjasama dua direktorat jenderal dibawah Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka akan diberikan ganjaran hukuman dan denda, serta diperiksa kembali tagihan pajaknya.
"Saya minta DJP dan DJBC bersama-sama mengusut terus praktik seperti ini, karena saya yakin, bukan hanya tahun ini saja kenanya. Saya juga minta laporan pajak (eksportir nakal) di tahun-tahun sebelumnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua eksportir nakal yang diciduk, yakni PT SPL dan PT LHD yang merugikan negara masing-masing sebesar Rp118 miliar dan Rp7 miliar. Keduanya berlokasi di Bandung.
Kecurangan PT SPL mulanya terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang ditindak lanjuti oleh Kemenkeu. Perusahaan ini melaporkan PEB sebanyak 4.038
roll kain. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengekspor sebanyak 583
roll kain.
Atas kecurangan ini, pemerintah menetapkan dua orang tersangka dari PT SPL, yakni FL dan BS dengan jeratan Pasal 103 huruf A atau Pasal 102 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemerintah juga membekukan 16 rekening bank yang digunakan perusahaan dan menyita tanah, bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi PT SPL.
Sementara itu, PT LHD mengelabui petugas bea cukai dengan modus mengekspor banyak
roll kain yang sebenarnya hanya berupa air dalam kemasan yang menyerupai
roll kain dan dilapisi kain gorden. Kecurangan ini berhasil diendus dari hasil kerja sama Bea Cukai Tanjung Priok dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.
"Mereka sengaja melapisinya menyerupai
roll kain agar kain bohongan ini diekspor. Padahal kain yang sebenarnya dijual di dalam negeri dan mendapat keuntungan sendiri," jelas Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi pada kesempatan yang sama.
Atas kecurangan tersebut, pemerintah menetapkan satu tersangka, yakni YT, yang diganjar Pasal 103 huruf A dan Pasal 102A huruf D UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sri Mulyani pun meminta DJBC tak lengah memantau pergerakan eksportir, terutama yang berada di Pusat Logistik Berikat (PLB). Pasalnya, meski membangun fasilitas PLB untuk mempermudah kegiatan ekspor-impor, kehadiran PLB masih rawan dari praktik-praktik kecurangan seperti ini.