Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengamini tambahan bagi hasil (split) untuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di dalam kontrak bagi hasil produksi di blok Offshore North West Java (ONWJ). Tambahan itu disepakati dalam pertemuan antara PHE, Kementerian ESDM, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Sayang, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja enggan menyebut angka tambahan split yang dimaksud. Namun, ia mengungkapkan, angkanya tidak melebihi ketentuan
Production Sharing Contract (PSC) Gross Split yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Menilik pasal 7 aturan tersebut, japabila komersialisasi pengembangan lapangan tidak mencapai keekonomian, maka Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling besar 5 persen kepada kontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah syarat dan ketentuan pengelolaan ONWJ sudah dibahas dan sudah final. Tambahan split sudah diatur sesuai Permen ESDM terkait Gross Split," ujarnya, Senin (8/5).
Ia meyakini, angka split dengan batasan tersebut merupakan win-win solution bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah. Meski, harus diakui, keekonomian lapangan menggunakan PSC
cost recovery tidak akan sama lagi jika menggunakan PSC Gross Split.
"Ini
win-win solution bagi pemerintah dan KKKS," paparnya.
Selain masalah split, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan bahwa masalah perpajakan yang sempat dipertanyakan oleh PHE juga sudah rampung. Menurutnya, hal itu sudah diselesaikan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di hari yang sama.
"Kemarin hari Jumat sudah
clear kok semuanya. Kalau memang belum
clear, ini menjadi pertanyaan bagi Dirjen Pajak," jelasnya.
Sebelumnya, PHE sempat meminta tambahan split bagi blok ONWJ pasca kontraknya diterminasi pemerintah dan diganti menggunakan skema kontrak bagi hasil produksi
Gross Split mulai 18 Januari 2017 lalu hingga 2038 mendatang.
Pasalnya, perhitungan bagi hasil tersebut belum memasukkan tiga komponen yang seharusnya diperhitungkan ke dalam split bagian KKKS, yakni
unrecovered cost sebesar US$453 juta, munculnya kewajiban hak partisipasi bagi pemerintah daerah (pemda) sebesar 10 persen dan munculnya kembali beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca perubahan rezim PSC menjadi Gross Split.
Di dalam PSC terbaru yang berlaku 18 Januari 2017, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.