Kementerian ESDM Rilis Aturan Main Bonus Tanda Tangan

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 11:41 WIB
Pembayaran signature bonus dilakukan secara tunai atau jaminan penawaran, dan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil produksi.
Pembayaran signature bonus dilakukan secara tunai atau pencairan jaminan penawaran, dan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil produksi. (REUTERS/Fatima El-Kareem).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan main baru terkait bonus tanda tangan (signature bonus) yang dikeluarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017, signature bonus harus dibayar sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil produksi.

Dalam peraturan yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan tertanggal 13 April 2017 itu, pembayaran signature bonus dilakukan dalam dua cara, yakni pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran.

Signature bonus tersebut dikenakan kepada pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas, kontraktor yang memperoleh perpanjangan kontrak bagi hasil produksi, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya yang ditunjuk pemerintah mengelola WK migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, angka signature bonus ini dihitung berdasarkan nilai yang tercantum di dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ihwal pemenang lelang WK migas.

"Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan yang menjadi kewajiban kontraktor dikenakan atas WK migas yang sudah ditetapkan kontraktornya," ujar Jonan, mengutip peraturan tersebut Senin (8/5).

Selain memberikan tenggat bagi bonus tanda tangan, pemerintah juga memasang pembayaran komitmen pasti (firm commitment) eksplorasi apabila masa kontrak KKKS atas WK migas tersebut telah berakhir.

Nantinya, berdasarkan persetujuan Menteri, SKK Migas akan menerbitkan surat tagihan kewajiban finansial atas kontrak terminasi yang belum memenuhi komitmen pasti. Setelah itu, kontraktor wajib membayar kewajibannya paling lambat 30 hari sejak surat penagihan pertama keluar.

Apabila kontraktor tidak mau membayar, maka SKK Migas akan mengirim surat tagihan kedua dengan tenggat waktu satu bulan. Apabila KKKS tak juga menurutinya, maka SKK Migas mengeluarkan lagi surat tagihan untuk ketiga kalinya.

Kalau kewajiban finansial tetap tidak dilaksanakan, maka kontraktor dikenakan sanksi administrasi berupa denda dua persen per bulan dari bagian yang terutang untuk paling lama 24 bulan.

Signature bonus dan firm commitment menjadi momok pemerintah setelah banyak KKKS yang menunggak dua kewajiban kontrak tersebut. Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menerangkan, terdapat signature bonus sebesar US$2 juta yang belum dibayarkan KKKS.

Jika memang nantinya signature bonus tak kunjung dibayar, maka pemerintah tak segan untuk memasukkan KKKS tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak diperkenankan lagi mengikuti tender blok Migas. "Tapi, kami tetap menunggu penagihan ini, kalau tidak ya terpaksa di-blacklist," kata Wiratmaja.

Di sisi lain, SKK Migas juga gerah dengan sikap KKKS yang menunda pembayaran firm commitment. Menurut catatannya, ada firm commitment sebesar US$400 juta yang belum dibayar KKKS dari kontrak kerja sama di 40 blok migas. Firm commitment itu terdiri dari signature bonus, kewajiban studi seismik, dan pelaksanaan studi.

"Angka US$400 juta ini dari blok-blok eksplorasi yang sudah habis masa kontraknya dalam satu hingga tiga tahun terakhir. Untuk itu, kami akan kejar terus KKKS-nya sampai firm commitment terpenuhi," tutur Sekretaris SKK Migas Budi Agustiyawan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER