Jakarta, CNN Indonesia -- Operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Merangin mengeluhkan birokrasi perizinan minyak dan gas bumi yang terkendala pada perizinan yang sedang diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Izin lama untuk diproses apakah itu juga bisa lebih dibantu? Misalnya, yang dikelola oleh KLHK," ujar Direktur Utama PT Sele Raya Edi Tampi selaku operator Blok Merangin, seperti dilansir Antara, kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa perizinan yang masuk dalam lingkup KLHK masih memerlukan waktu yang lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengakui, memang masih ada beberapa hal yang belum bisa diselesaikan secara terintegrasi.
"Nanti akan kami bahas bersama dengan KLHK mengenai petrolium operation yang membutuhkan perhatian dari kementerian lingkungan," kata Arcandra.
Selain itu, Arcandra menuturkan, masih ada pembatas atau ketimpangan antara pengetahuan dalam pelaksanaan koordinasi antar kementerian.
"Saya sudah inisiatif, bilang ke Menteri KLHK bahwa akan melakukan workshop. Nanti, kami sama ilmunya juga, di petroleum operation ada hal khusus yang butuh dimengerti sesama. Misalnya, ini domain ada sesuatu yang seharusnya kementerian lain bisa mengerti bahwa migas itu ada perbedaan," terang dia.
Terkait dengan petrolium operation, Arcandra akan mendorong agar seluruh KKKS memahami skema tersebut guna mempercepat proses birokrasi. Ia meminta, efisiensi waktu dimasukkan dalam variabel keuntungan dalam skema gross split.
"Kemarin, ada kajian yang bilang bahwa hasilnya skema gross split tidak atraktif dan kurang menarik, saya akan tanya dan minta variabel apa saja yang dihitung, apakah waktu juga dimasukkan?," imbuhnya.
Ia sembari menegaskan bahwa gross split bisa menghemat waktu antara dua sampai tiga tahun, dan itu sudah pasti otomatis menghemat biaya pula dari mulai hemat distribusi dan produksi.
Skema itu diharapkan menjamin pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).