Kepala Divisi Minyak dan Gas PLN Chairani Rachmatullah mengatakan, saat ini, penandatangan masih menunggu waktu yang tepat menyesuaikan dengan kesediaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hanya menyesuaikan waktu untuk selebrasi penandatanganan di depan Menteri ESDM (Ignasius Jonan) sesuai permintaan Kementerian ESDM," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, ia melanjutkan, harga gas yang ditetapkan sebesar 11,25 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) ditambah US$0,4 per MMBTU. Harga ini dinilai sesuai dengan beleid terbaru pemerintah soal pembelian gas bagi pembangkit, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017, di mana harga gas bagi pembangkit dibanderol paling banyak 11,5 persen dari ICP.
Sebagai informasi, PLTGU Jawa 1 akan digarap oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), Marubeni Corporation, dan Sojitz Corporation dengan kapasitas sebesar 2x800 Megawatt (MW). Proyek ini digadang sebagai pembangkit listrik berbasis gas terbesar di Asia Tenggara dan pembangkit kedua di dunia yang mengintegrasikan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dengan PLTGU.
Proyek senilai US$2 miliar ini akan dibiayai oleh konsorsium Japan Bank for International Coorporation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan Asian Development Bank (ADB). Pelaksanaan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) sendiri sudah dilakukan pada bulan Januari silam.