Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. kendati dibuat untuk tujuan pertukaran data perpajakan secara internasional, aturan tersebut tak hanya mengatur pemberian akses data untuk nasabah asing tetapi juga nasabah lokal oleh lembaga jasa keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, semula pembukaan akses data hanya berlaku kepada nasabah asing. Namun saat ini, melalui penerbitan Perppu tersebut, keleluasaan pembukaan akses informasi keuangan nasabah untuk kebutuhan perpajakan berlaku untuk seluruh nasabah, baik nasabah lokal maupun asing.
"Dua-duanya (nasabah asing dan lokal). Memang enggak perlu dimasukkan (diatur detail dalam Perppu). Justru tadinya. pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya," ujar Darmin di kantornya, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, menurut Darmin akan terdapat aturan turunan guna lebih merinci isi dari Perppu tersebut. Namun, Perppu tersebut tidak lagi mengatur hubungan antar satu lembaga dengan lembaga lainnya.
"Mesti ada aturan pelaksana di masing-masing. Tapi di Perppu sudah diatur semuanya bahwa sudah otomatis (pajak) dapat info mengenai rekening di bank," kata Darmin.
Menurutnya, dengan Perppu tersebut, mekanisme permintaan data nasabah yang dilakukan oleh petugas pajak bisa menjadi lebih simpel dan singkat. Selama ini, pajak memang sudah dapat mengakses data nasabah perbankan hanya saja harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tertentu dan persetujuan dari Menteri Keuangan yang harus ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membutuhkan waktu panjang.
"Kalau dari luar (negara lain) tentu harus ada yang minta, baru diproses. Kalau lokal berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu. Dulu kan gitu, minta persetujuan ke Menkeu, BI. Sekarang langsung saja," imbuhnya.