Jakarta, CNN Indonesia -- Sektor perbankan tak khawatir bakal kehilangan nasabah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kendati demikian, terdapat kekhawatiran sesaat yang terjadi secara psikologis.
Direktur Utama PT Bank OCBC-NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengungkapkan kebijakan perluasan akses otoritas pajak terhadap data keuangan telah diantisipasi sejak tahun lalu, seiring dengan bergulirnya program amnesti pajak (
tax amnesty).
"Jadi, seharusnya dampak negatif ke perbankan tidak signifikan. Kalaupun ada lebih kepada kegamangan sesaat," tutur Parwati melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Parwati, era transparansi atau keterbukaan ke depan akan menjadi norma baru di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan pertukaran otomatis informasi data keuangan antar negara (AEOI) demi kepentingan perpajakan sebagai implementasi upaya anti Penggerusan Basis Pajak dan Perpindahan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Karenanya, nasabah, khususnya nasabah asing, tidak perlu merasa tidak nyaman untuk menempatkan dananya di Indonesia karena keterbukaan data keuangan demi kepentingan perpajakan juga terjadi di negara-negara lain.
Senada dengan Parwati, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi mengungkapkan sektor perbankan telah menginformasikan kepada nasabah terkait rencana pemberlakuan Perppu tersebut sebelum program amnesti pajak berlaku.
Bagi nasabah yang telah melaporkan seluruh hartanya dalam program amnesti pajak, menurut Haryono, seharusnya tidak perlu takut dengan adanya perluasan akses tersebut.
"Bagi nasabah yang sudah ikut
tax amnesty apa yang perlu ditakutkan," ujar Haryono kala dihubungi terpisah.
Terlebih lagi, sektor perbankan pada dasarnya telah terbiasa menerima permintaan informasi demi kepentingan perpajakan maupun demi kepentingan hukum.
Kendati demikian, Haryono menilai pemerintah perlu menerbitkan aturan teknis sebagai turunan dari Perppu tersebut. Misalnya, dalam hal teknis pelaporan, format dokumen dan hal-hal administratif lainnya. Dengan demikian, implementasi Perppu 1/2017 bisa berjalan dengan baik di lapangan.
"Masih perlu aturan turunannya sehingga jelas koordinasinya," ujarnya.