Direktur Utama PT Bank OCBC-NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengungkapkan kebijakan perluasan akses otoritas pajak terhadap data keuangan telah diantisipasi sejak tahun lalu, seiring dengan bergulirnya program amnesti pajak (tax amnesty).
"Jadi, seharusnya dampak negatif ke perbankan tidak signifikan. Kalaupun ada lebih kepada kegamangan sesaat," tutur Parwati melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan pertukaran otomatis informasi data keuangan antar negara (AEOI) demi kepentingan perpajakan sebagai implementasi upaya anti Penggerusan Basis Pajak dan Perpindahan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Senada dengan Parwati, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi mengungkapkan sektor perbankan telah menginformasikan kepada nasabah terkait rencana pemberlakuan Perppu tersebut sebelum program amnesti pajak berlaku.
Bagi nasabah yang telah melaporkan seluruh hartanya dalam program amnesti pajak, menurut Haryono, seharusnya tidak perlu takut dengan adanya perluasan akses tersebut.
"Bagi nasabah yang sudah ikut tax amnesty apa yang perlu ditakutkan," ujar Haryono kala dihubungi terpisah.
Kendati demikian, Haryono menilai pemerintah perlu menerbitkan aturan teknis sebagai turunan dari Perppu tersebut. Misalnya, dalam hal teknis pelaporan, format dokumen dan hal-hal administratif lainnya. Dengan demikian, implementasi Perppu 1/2017 bisa berjalan dengan baik di lapangan.
"Masih perlu aturan turunannya sehingga jelas koordinasinya," ujarnya.