Gross Split Berlaku, Penerimaan dari ONWJ Diramalkan Naik

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 14:44 WIB
Kendati demikian, penambahan penerimaan ini dianggap adil karena bagi hasil (split) di dalam blok ONWJ didasarkan pada prinsip win-win solution.
Kendati demikian, penambahan penerimaan ini dianggap adil karena bagi hasil (split) di dalam blok ONWJ didasarkan pada prinsip win-win solution. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi kenaikan penerimaan negara di tahun ini pasca kontrak blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berubah dari cost recovery ke Gross Split.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini mengatakan, penambahan penerimaan ini dianggapnya adil karena bagi hasil (split) di dalam blok ONWJ didasarkan pada prinsip win-win solution.

Sebagai informasi, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat ada kenaikan penerimaan negara selepas ONWJ berubah menjadi Gross Split. Tentunya angka ini merupakan keseimbangan karena pemerintah dapat lebih optimal dan angka ini yang investor mau," ujar Aini di sela-sela Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex 2017, Kamis (18/5).

Ia melanjutkan, Kemenkeu sebenarnya juga lebih memilih lapangan-lapangan migas menggunakan skema Gross Split karena mengurangi potensi persengketaan ihwal cost recovery. Meski bagi hasil di dalam Gross Split berubah setiap bulannya, namun perubahan itu seharusnya tak mempengaruhi rencana PNBP migas di akhir tahun.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017, komponen di dalam Gross Split terbagi menjadi split dasar (based split), variable split, dan progressive split. Progressive split berubah setiap bulannya, di mana hal itu dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak dunia.

"Progressive split ini kan sesuai dengan harga minyak, dan di dalam asumsi harga minyak di dalam split mereka kan menggunakan rerata asumsi ICP secara tahunan, sehingga setiap bulannya split tidak berubah. Harusnya ini tak membuat target penerimaan naik turun," ujarnya.

Sayang, ia tak bisa memprediksi tambahan penerimaan negara setelah ONWJ berubah menjadi Gross Split. Pasalnya, di dalam pengelolaan blok ONWJ pun masih ada urusan split yang belum selesai.

Sebagai informasi, PHE sebelumnya meminta tambahan split bagi blok ONWJ pasca kontraknya diterminasi pemerintah dan diganti menggunakan skema PSC Gross Split mulai 19 Januari 2017 lalu hingga 2038 mendatang.

Pasalnya, perhitungan bagi hasil tersebut belum memasukkan tiga komponen yang seharusnya diperhitungkan ke dalam split bagian KKKS, yakni unrecovered cost sebesar US$453 juta, munculnya kewajiban hak partisipasi (Participating Interest/PI) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen, dan munculnya kembali beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca perubahan rezim PSC menjadi Gross Split.

"Oleh karenanya, kami belum tahu tambahannya berapa. Tapi yang jelas, angka penerimaannya bertambah," jelas Aini.

Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, pihaknya masih menunggu angka final tambahan split bagi kontraktor dari pemerintah. Menurutnya, perusahaan masih berjuang agar bagian kontraktor bersih (contractor nett take) di dalam konsep PSC Gross Split tidak berbeda jauh dengan skema sebelumnya.

"Kami lagi buat simulasinya seperti apa hitungan yang paling optimal agar nett contractor sama seperti sebelumnya. Nanti akan kami serahkan hasilnya ke pemerintah," papar Gunung di lokasi yang sama, kemarin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER