Pemerintah Beri Gimmick Insentif Proyek Migas Ekstra Dalam

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mei 2017 08:46 WIB
Lapangan migas ultra deepwater memiliki kedalaman di bawah 1.500 meter di bawah permukaan laut dan potensi ini belum disentuh oleh investor.
Lapangan migas ultra deepwater memiliki kedalaman di bawah 1.500 meter di bawah permukaan laut dan potensi ini belum disentuh oleh investor. (ANTARA FOTO/Pertamina).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan insentif bagi proyek minyak dan gas bumi lepas pantai ekstra dalam (ultra deepwater) demi mengundang investor memarkirkan dananya di dalam negeri. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan terkait.

Menurut penelusuran Kementerian ESDM, lapangan migas ultra deepwater memiliki kedalaman di bawah 1.500 meter di bawah permukaan laut dan potensi ini belum disentuh oleh investor.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemerintah tengah meminta data dari tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tengah menjalankan proyek laut dalam di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data-data tersebut akan sangat berguna untuk menentukan jenis insentif yang bisa meningkatkan tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return/IRR) investor proyek ultra deepwater.

Tiga KKKS yang dimaksud adalah Eni yang mengelola proyek gas deepwater lapangan Jangkrik, Chevron yang kini mengelola proyek lapangan dalam Bangka, Gehem dan Gendalo serta Shell yang kini tengah mengeksplorasi proyek ultra deepwater di dekat Papua dengan kedalaman 2.500 meter di bawah permukaan laut.

"Persiapan aturan ini butuh quantitative calculation yang tepat, makanya kami minta data dari tiga kontraktor terkait yang punya pengalaman laut dalam. Dalam dua minggu ke depan, mereka berjanji akan mempresentasikannya. Aturan ini perlu disusun karena laut yang sangat dalam perlu dieksplor," ujarnya di sela-sela acara Indonesian Petroleum Asssociation (IPA) Convex 2017, Kamis (18/5).

Lebih lanjut ia menuturkan, insentif ini bukan semata-mata berupa tambahan bagi hasil produksi (split) bagi kontraktor. Ada kemungkinan insentif ini tidak jadi dilakukan kalau penambahan split bagi proyek laut dalam di dalam aturan Gross Split sudah cukup.

Adapun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 menyebutkan, kontraktor akan diberikan tambahan split sebesar 16 persen jika kedalaman proyek berada pada 1.000 meter di bawah permukaan laut.

Meski demikian, Wiratmaja tetap membandingkan perlakuan proyek ultra deepwater di negara lainnya. Saat ini, India dinilai masih menjadi contoh bagus, di mana 100 persen produksi migas ultra deepwater di tahun pertama hingga ketujuh diserahkan kepada kontraktor.

Kemudian, pada tahun kedelapan dan seterusnya, pemerintah hanya mendapatkan jatah 5 persen dari produksi agar keekonomian investor tetap menarik. "Jenis kontrak seperti itu kan sangat menarik, bikin investor berbondong-bondong datang ke India," imbuhnya.

Ia juga bilang, aturan mengenai insentif proyek laut super dalam ini sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Namun, karakteristik lapangan migas di Indonesia bersifat sporadis, sehingga insentif yang ditawarkan mungkin tak berhasil di lapangan migas tertentu.

"Subsurface kami itu kompleks, seperti balon-balon kecil yang tersebar dimana-mana. Ini sangat berbeda dengan negara, seperti Mesir, di mana kondisi subsurface-nya seperti gelembung besar. Makanya, perencanaan ini membutuhkan waktu lama," pungkasnya.

Menurut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia memiliki cadangan terbukti minyak sebanyak 3,6 milar barel dengan sumber daya sebesar 151 miliar hingga akhir 2016 lalu. Sementara itu, cadangan terbukti gas tercatat 98 triliun kaki kubik (tcf) dengan sumber daya yang tersedia sebesar 487 tcf.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER