Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk emiten dan perusahaan publik untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dalam aktivitas usahanya. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Adapun, keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai bentuk dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang diperoleh dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
"Kami usahakan (POJK Penerapan Keuangan Berkelanjutan) terbit sebelum Juli. Sekarang masih kami konsultasikan kepada publik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman mengungkapkan, pada prinsipnya POJK tersebut akan mengimplementasikan peta jalan keuangan berkelanjutan yang telah diterbitkan sejak 2015 lalu. Dikutip dari rancangan beleid, LJK, emiten, dan perusahaan publik diminta memberlakukan prinsip keuangan berkelanjutan secara bertahap mulai 1 Januari 2019 mendatang.
Prinsip itu mencakup prinsip investasi bertanggungjawab, prinsip strategi dan praktek bisnis berkelanjutan, prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, termasuk prinsip tata kelola yang baik.
Tidak cuma itu, tetapi juga mencakup prinsip komunikasi yang informatif, prinsip inklusif, prinsip pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan, termasuk prinsip koordinasi dan kolaborasi.
Melalui beleid ini, bank-bank umum wajib menyusun rencana dan program aksi keuangan berkelanjutan yang disampaikan secara tertulis setiap tahun bersamaan dengan rencana bisnis bagi LJK yang memiliki rencana bisnis.
Selain itu, bank-bank umum juga wajib menyusun laporan keberlanjutan setiap tahun yang memuat impelementasi program berupa kinerja ekonomi keuangan, sosial serta lingkungan hidup.
Jika LJK, emiten, dan perusahaan publik menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, OJK berjanji memberikan insentif berupa pengembangan kapasitas kompetensi dan kapasitas produk, jasa keuangan, non-keuangan hijau maupun insentif lain.
Namun, apabila LJK ini melanggar ketentuan keuangan berkelanjutan, maka OJK akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sebagai informasi, permintaan tanggapan publik atas POJK Penerapan Keuangan Berkelanjutan akan ditutup pada 30 Mei 2017 mendatang.