Satgas Waspada Investasi Setop Tiga Perusahaan Bodong

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2017 10:40 WIB
Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional dan www.assetamazon.com diketahui menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional dan www.assetamazon.com diketahui menghimpun dana masyarakat tanpa izin. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas Waspada Investasi menyetop kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan tiga perusahaan investasi tak berizin. Ketiga perusahaan itu berpotensi merugikan masyarakat karena diduga melanggar ketentuan dalam kegiatan usahanya.

Mereka adalah Koperasi Harus Sukses Bersama di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung dan www.assetamazon.com di Batam. Ketiganya diketahui dari laporan yang disampaikan masyarakat, serta hasil pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi sudah meminta keterangan dan memanggil ketiga entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengatakan, Koperasi Harus Sukses Bersama dan PT Multi Sukses Internasional memenuhi panggilan tersebut dan mengakui bahwa kegiatan penyertaan modal yang dilakukannya tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

"Setelah melakukan kajian, analisis, serta tindak lanjut penanganan terhadap entitas itu dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," tegas Tongam.

Tidak cuma itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk menyetop kegiatan investasi dengan tiga perusahaan terkait dan berhati-hati terhadap kegiatan sejenis.

Sejak awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi tercatat telah menghentikan kegiatan usaha 29 entitas berkedok investasi. Satgas Waspada Investasi berkomitmen untuk melanjutkan pemantauan kegiatan-kegiatan investasi ilegal.

"Selanjutnya, kami mengimbau, masyarakat memastikan investasi yang ditawarkan telah mengantongi izin dan media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER