Seleksi Komisioner OJK, DPR Sebut UU OJK Multitafsir

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 16:00 WIB
Multitafsir antara lain terkait tata cara pemilihan Ketua Dewan Komisioner OJK yang membolehkan kandidat tak terpilih dipilih sebagai anggota komisioner lain.
DPR pada sore ini akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) OJK yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan para ekonom. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, proses dan hasil pengujian 14 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, DPR mengakui UU tersebut sebenarnya multitafsir.

"Rapat dengar dan pemilihan harus mengacu pada UU OJK. UU OJK ini memang masih bisa multitafsir ke dalam cara dan metode pemilihan," ucap Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate, Rabu (31/5).

Johnny menjelaskan, multitafsir yang dimaksudnya, misalnya terlihat dari cara memilih Ketua DK OJK. Dalam Pasal 14 ayat (2) UU OJK, pemilihan Ketua DK OJK dilakukan dengan cara memilih salah satu kandidat dari dua kandidat yang diajukan ke DPR. Adapun ketua yang terpilih merupakan kandidat yang mendapat suara sebesar 50 persen plus satu dari seluruh anggota DPR. Artinya, usai memilih satu kandidat, kandidat lainnya tidak terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sambung Johnny, kandidat ketua yang tak terpilih bisa diikutkan lagi ke pemilihan untuk jabatan DK yang lainnya. Dengan demikian, kandidat ketua yang tak terpilih akan bergabung dengan 12 calon lain untuk jabatan DK di luar ketua.

"Kalau masuk ke yang 12 itu, masuk ke mana? Sedangkan (masing-masing kandidat yang diajukan) sudah dikerucutkan (sesuai dengan jabatan yang dituju). Nah, itu yang harus kami cari tahu, harus tanya, ini bagaimana?" Kata Johnny.

Seandainya jabatan Ketua DK OJK sudah ditentukan, menurut dia, DPR masih harus memilih enam kandidat lain untuk enam jabatan DK. Namun pemilihan tersebut dalam UU OJK tersebut, bisa dilakukan dengan melakukan pengurutan atau memeringkat calon dengan nilai masing-masing calon dari sisi portofolio.

"Jadi, dapatlah tujuh orang (beserta ketua). Setelah itu, barulah mereka dapat rapat memilih wakil ketua menurut UU ini, dari melihat portofolionya dengan melihat UU ini, kan begitu bunyinya," jelas Johnny.

Selain itu, multitafsir terhadap UU OJK bisa juga terjadi bila ada anggota DPR yang tidak memilih kandidat untuk salah satu jabatan DK OJK atau abstain. Pasalnya, kata Johnny, tak ada aturan abstain yang tertuang dalam UU OJK.

"Nah, ini kami harus tentukan, harus putuskan. Nanti rapat dulu, jangan tanya sekarang," sahutnya.

Kendati begitu, Johnny memberi sinyal bahwa DPR akan tetap memilih tujuh DK OJK sesuai dengan yang dibutuhkan untuk struktur kepemimpinan OJK Periode 2017-2022 mendatang. Setelah memilih, hasilnya akan dikembalikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bersamaan dengan masih berlangsungnya proses pengujian 14 calon DK OJK, DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) OJK yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan para ekonom pada sore ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER