Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menilai industri perbankan dan penerbit kartu kredit sudah mematuhi peraturan menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari sebelumnya 2,95 persen per bulan menjadi 2,25 persen.
"Saya harap, ini dapat mencerminkan kondisi rill di pasar bunga kredit Indonesia," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, mengutip ANTARA, Jumat (2/6).
Penurunan bunga kartu kredit ini sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP dan efektif berlaku pada Jumat 2 Juni 2017. Aturan ini juga telah melalui masa transisi selama enam bulan sejak Desember 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank sentral berharap seluruh bank dan penerbit kartu kredit dapat konsisten mengikuti ketentuan BI.
Agus juga mengingatkan, jika ada bank dan penerbit yang melanggar peraturan otoritas, masyarakat dapat melaporkan bank atau penerbit tersebut ke BI.
"Saya sangat harapkan ini disiplin, kalau ada yang menaikkan mohon dilaporkan ke bank terkait dan ke BI," tutur Agus.
Menurut mantan Menteri Keuangan tersebut, tidak ada alasan bagi perbankan dan penerbit kartu kredit untuk tidak menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit. Pasalnya, BI telah melakukan sosialisasi sejak sembilan bulan lalu terkait aturan tersebut.
"Sudah lama untuk diarahkan per bulan maksimal 2,25 persen. Jadi, semua harus sejalan dengan itu. Diharapkan, bisa efektif dan bawa manfaat ke masyarakat," imbuhnya.
Dari data BI pada statistik alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), jumlah kartu kredit beredar per April 2017 tercatat sebanyak 17,66 juta kartu naik dibandingkan periode akhir 2016 17,4 juta kartu.
Adapun nominal transaksi kartu kredit hingga April 2017 adalah Rp 95,4 triliun.