Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan mencari pembeli gas pipa dari Blok Masela dalam waktu tiga bulan demi menentukan besaran kapasitas kilang gas alam cair
(Liquefied Natural Gas/LNG) yang akan dibangun kontraktor, Inpex Corporation. Jika pembeli gas pipa sudah ada, maka pemerintah mempersilahkan Inpex untuk melakukan kajian dasar konfigurasi kilang, atau biasa disebut
Preliminary Front End Engineering Design (Pre FEED).Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, instansinya dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) nantinya akan bekerjasama untuk mencari pembeli tersebut. Ia berharap, dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, sudah ada Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Inpex dan pembeli gas nantinya.
"Karena pre FEED dilakukan dalam satu fase, maka kapasitas kilang LNG Masela akan ditentukan tiga bulan setelah kami lakukan market review. Gas ini pun harus sudah dalam bentuk kontrak, kami tidak mau hanya sekadar
Head of Agreement (HoA) semata," ujar Arcandra, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, gas ini tetap akan ditawarkan, meski Kemenperin sebelumnya telah memiliki tiga calon penyerap gas pipa Masela. Semula, Kemenperin mengatakan ada lima perusahaan yang mau menyerap gas pipa Masela sebesar 474 MMSCFD, yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Kaltim Methanol Industry, serta PT Elsoro Multi Pratama. Selain itu, dua perusahaan pelat merah, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) direncanakan juga menyerap gas tersebut.
"Memang ada komitmen sebelumnya dari Kemenperin, tapi itu bukan kontrak. Kami inginnya kontrak, yang lebih detil meski nanti syarat dan ketentuannya
(Terms and Condition/T&C) akan ditentukan karena proyek ini masih banyak ketidakpastiannya," ujarnya.
Ia melanjutkan, kapasitas kilang Masela akan dipasang 7,5 metrik ton per annum (MTPA) jika penyerap gas pipa Masela tercatat 474 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sementara itu, kilang LNG akan dipasang 9,5 MTPA dengan gas pipa sebesar 150 MMSCFD jika kontrak penjualan gas dalam tiga bulan tidak mencapai angka 474 MMSFCD.
Setelah kapasitas kilang ditentukan, nanti pre FEED akan dikaji di tiga lokasi yang telah ditentukan antara Inpex dan pemerintah. Jangka waktu tiga bulan ini akan dimulai setelah Inpex menyatakan kapan akan memulai kajian pre FEED.
"Inpex tinggal bilang saja, kapan mau mulai lalu kami akan cari pembelinya. Tiga bulan itu dihitung sejak mereka declare kapan mau mulai pre FEED," pungkas Arcandra.
Pencarian kontrak pembelian gas ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah kerja dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) untuk memulai kajian pre FEED kilang Masela. Di dalam surat tersebut, pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan pre FEED dilakukan dalam satu fase saja.
Padahal sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa studi pre FEED akan dilakukan dalam dua tahapan kapasitas kilang, yaitu 7,5 MTPA ditambah 474 MMSCFD dan 9,5 MTPA ditambah 150 MMSCFD. Adapun, dua tahap Pre FEED itu juga dilakukan di dua lokasi, yaitu Pulau Yamdena di Kepulauan Tanimbar dengan jarak 170 kilometer (km) dari Wilayah Kerja (WK) Masela dan pulau Aru dengan jarak 500 km.
Inpex mulai mengelola blok Masela sejak tahun 1998 sejak ditandatangani kontrak bagi hasil produksi
(Production Sharing Contract/PSC) dengan jangka waktu 30 tahun. Setelah itu, rencana pengembangan
(Plan of Development/PoD) pertama Blok Masela ditandatangani pemerintah pada tahun 2010. Diketahui, Inpex memiliki hak partisipasi sebesar 65 persen sedangkan sisanya dikempit oleh mitranya, Shell Upstream Overseas Services Ltd
Kemudian di tahun 2014, Inpex bersama Shell merevisi PoD setelah ditemukannya cadangan baru gas di Lapangan Abadi, Masela dari 6,97 TCF ke angka 10,73 TCF. Di dalam revisi tersebut, kedua investor sepakat akan meningkatkan kapasitas fasilitas LNG dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA secara terapung
(offshore). Namun, di awal tahun 2016 silam, Presiden Joko Widodo meminta pembangunan kilang LNG Masela dilakukan dalam skema darat
(onshore).