Pemerintah Ancam Cabut Penugasan BBM AKR Corporindo

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2017 15:21 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku, telah memanggil AKR dan meminta badan usaha terkait untuk ikut berperan dalam program BBM Satu Harga.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku, telah memanggil AKR dan meminta badan usaha terkait untuk ikut berperan dalam program BBM Satu Harga. (Dok. AKR Corporindo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam mencoret PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk dari daftar badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jika tidak ikut mengimplementasikan program BBM Satu Harga. AKR Corporindo merupakan satu dari dua badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM Satu Harga.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku, telah memanggil perusahaan terkait. Di dalam pertemuan tersebut, ia menyebut, AKR Corporindo harus ikut menyukseskan program BBM Satu Harga milik pemerintah.

"Tadi pagi saya panggil pemiliknya AKR. Saya kasih tahu mereka harus ikut program pemerintah BBM Satu Harga. Tetapi, kalau tidak ikut, saya keluarkan dari program penyaluran Solar 48," ujarnya, Senin (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BBM Satu harga adalah salah satu kebijakan yang diutamakan Kementerian ESDM tahun ini. Bahkan, Kementerian ESDM meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar pengawasan BBM Satu Harga diutamakan sebagai program paling prioritas.

Makanya, menurut Jonan, tidak ada alasan bagi AKR Corporindo agar tidak melakukan kebijakan tersebut. Agar bisa ikut BBM Satu Harga, ia menyarankan, perusahaan yang melantai di bursa tersebut untuk menerapkan subsidi silang antar produk agar bebannya tidak berat.

"Apabila bersedia, AKR boleh buat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di tempat lain, saya oke. Kalau mau, supaya biayanya lebih ringan, cross subsidi saja," katanya.

AKR Corporindo mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan 300 ribu kilo liter (kl) solar bersubsidi di tahun ini yang didistribusikan kepada 142 penyalur di seluruh Indonesia.

Adapun, wilayah cakupan AKR Corporindo berada di 12 provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Sekadar informasi, kebijakan BBM Satu Harga tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Di dalam pasal 9 beleid ini, BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha yang menyalurkan BBM penugasan, seperti Premium dan Solar jika kedapatan tak menjalankan BBM Satu Harga.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Migas Nomor 09.K/10/DJM.O/2017, lokasi BBM Satu Harga yang dipegang Pertamina terbilang sebesar 150 lokasi kabupaten hingga 2020 mendatang. Sementara itu, 10 lokasi sisanya dikendalikan oleh AKR Corporindo.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER