Amman Minta Waktu Kaji Pembangunan Smelter

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 06:47 WIB
Padahal, pencanangan lokasi (groundbreaking) smelter sudah dilakukan Amman Mineral Nusa Tenggara pada akhir April lalu.
Amman meminta waktu untuk mengkaji pembangunan smelter. Padahal, pencanangan lokasi (groundbreaking) smelter sudah dilakukan eks PT Newmont Nusa Tenggara itu pada akhir April lalu. (REUTERS/Neil Chatterjee).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengaku masih memerlukan waktu mengkaji pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), meski pencanangan lokasi (groundbreaking) smelter sudah dilakukan sejak April lalu.

Direktur Utama AMNT Rachmat Makkasau mengungkapkan, perusahaan masih melakukan seleksi teknologi yang akan digunakan di dalam smelter tersebut. Jika studi itu selesai, barulah perseroan dapat mengetahui nilai investasi smelter yang terletak di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tersebut.

"Kami masih fokus selection technology dulu. Jadi, kini dalam proses pematangannya. Nanti, hasil studinya akan kelihatan, mungkin Agustus sudah bisa terlihat," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan fokus melakukan kajian teknologi, perusahaan siap untuk membawa kapasitas maksimal smelter sebesar 2 juta metrik ton per tahun. Meski begitu, eks PT Newmont Nusa Tenggara ini belum memiliki pertimbangan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

"Kami masih belum fokus kemitraan dulu," kata Rachmat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, sampai saat ini, AMNT baru mengajukan kapasitas smelter sebesar 1 juta metrik ton per tahun. Kapasitas bisa ditingkatkan menjadi 2 juta kalau ada kerja sama dengan perusahaan lain.

Namun, hingga saat ini, ia mengaku, belum mendapatkan informasi dari perusahaan terkait pencarian mitra tersebut. "Sejauh ini, mereka bilang masih 1 juta metrik ton, masih belum ada laporan perkembangan lain," imbuh Gatot.

Sebagai informasi, pembangunan smelter menjadi kewajiban AMNT setelah berganti status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanggal 10 Februari 2017 silam. Oleh karenanya, AMNT diberikan izin ekspor konsentrat sebesar 675 ribu wet metric ton (WMT) melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan periode ekspor sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER