Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa bank wajib melaporkan nasabah bersaldo paling sedikit Rp200 juta. Namun, batasan saldo minimal tersebut direvisi menjadi Rp1 miliar.
Pemerintah melalui Kemenkeu mengklaim, perubahan angka baru ini lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logikanya saja, administrasi untuk melapor juga kan lebih sedikit," tutur Jahja melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Mengacu data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening wajib lapor dengan saldo Rp1 miliar adalah sebanyak 494,38 ribu rekening atau 0,23 persen dari seluruh rekening perbankan yang pada APril 2017 sebanyak 206,88 juta.
Jumlah ini menyusut sekitar 78,5 persen dari sebelumnya sekitar 2,3 juta rekening yang wajib dilaporkan jika batas minimal saldo dilaporkan sebesar Rp200 juta.