Bankir Unjuk Gigi Pemerintah Revisi Saldo Wajib Lapor Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 17:57 WIB
Menurut para bankir, kenaikan batas saldo minimal yang harus dilaporkan menjadi lebih efisien karena secara administrasi menjadi lebih sedikit jumlahnya.
Menurut para bankir, kenaikan batas saldo minimal yang harus dilaporkan menjadi lebih efisien karena secara administrasi menjadi lebih sedikit jumlahnya. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Industri perbankan tersenyum lebar menyambut keputusan pemerintah yang merevisi batas minimal saldo nasabah yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa bank wajib melaporkan nasabah bersaldo paling sedikit Rp200 juta. Namun, batasan saldo minimal tersebut direvisi menjadi Rp1 miliar.

Pemerintah melalui Kemenkeu mengklaim, perubahan angka baru ini lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai, positif perubahan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, ia mengaku, belum menerima keberatan nasabah pemilik saldo di atas Rp200 juta, namun dengan naiknya batas minimal saldo menjadi Rp1 miliar, maka bank lebih mudah dalam pelaporan.

"Logikanya saja, administrasi untuk melapor juga kan lebih sedikit," tutur Jahja melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Senada dengan Jahja, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi juga menyebut, kebijakan itu positif karena membantu industri dari sisi pelaporan yang lebih efisien.

"Di samping itu, masyarakat juga menjadi lebih tenang, mengingat literasi perpajakan untuk nasabah yang punya dana lebih dari Rp1 miliar pastinya sudah lebih baik," imbuh Haryono.

Mengacu data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening wajib lapor dengan saldo Rp1 miliar adalah sebanyak 494,38 ribu rekening atau 0,23 persen dari seluruh rekening perbankan yang pada APril 2017 sebanyak 206,88 juta.

Jumlah ini menyusut sekitar 78,5 persen dari sebelumnya sekitar 2,3 juta rekening yang wajib dilaporkan jika batas minimal saldo dilaporkan sebesar Rp200 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER