Batas Saldo Diintip Berubah, Perlu Perbaikan Komunikasi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 13:33 WIB
Bankir menilai ada pola komunikasi yang harus dibenahi oleh pemerintah kepada nasabah perbankan terkait kebijakan tersebut.
Bankir menilai ada pola komunikasi yang harus dibenahi oleh pemerintah kepada nasabah perbankan terkait kebijakan tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah merevisi batas saldo rekening yang wajib dilaporkan kepada petugas Ditjen Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Direktur Strategi dan Perencanaan DBS Bank Indonesia Rudy Tandjung menilai, ada pola komunikasi yang harus dibenahi oleh pemerintah kepada nasabah perbankan. Komunikasi ini bisa dilakukan melalui sosialisasi yang aktif.

Ia menilai, pada dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk pemeriksaan perpajakan dibuat dengan tujuan baik, yakni untuk meningkatkan transparansi wajib pajak (WP) pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayang, menurutnya, banyak masyarakat yang malah menafsirkan peraturan tersebut ditujukan untuk mencari-cari kesalahan WP yang berusaha menyembunyikan harta kekayaannya.

"Saya rasa mungkin ya ada kekhawatiran secara psikologi, ada kekhawatiran ini kok kayaknya mencari-cari kesalahan. Tapi, sebenarnya saya rasa secara teknis, mestinya tidak begitu. Nah, yang penting sekarang bagaimna kini mensosialisasikan ke nasabah," kata Rudy, Kamis (8/6).

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan secara kompak. Pemerintah, lanjutnya, bisa memanfaatkan kehadiran asosiasi perbankan untuk memulai sosialisasi, setelah itu para anggota asosiasi bisa meneruskan informasi tersebut kepada para nasabahnya.

"Karena komunikasi itu penting. karena kalau tidak nanti ditengarai bahwa ini untuk mencari sesuatu kayak mencari kutu dan lain sebagainya. Padahal kan spiritnya gak kayak itu," ujarnya.

Di Bank DBS sendiri, Rudy mengaku telah banyak nasabah yang mengajukan pertanyaan terkait aturan pelaporan saldo ke petugas pajak. Namun ia memastikan, kekhawatiran yang menyelimuti nasabah tidak sampai membuat mereka menarik simpanannya di bank yang berpotensi mengganggu likuiditas.

"Kita belum lihat sih kekhawatiran seperti itu keluar. Pertanyaan sih banyak dan kita pun secara personal bertanya-tanya juga. Kita tunggu lah detilnya. Karena sekarang kan perubahannya masih lumayan kan, kemarin itu kan baru berubah lagi," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER