Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggolkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan menjadi Undang-undang (UU), kendati banyak gejolak bermunculan sejak Perppu ini diterbitkan.
"Tidak ada peluang bagi DPR menolak Perppu ini. Bahkan, untuk molor saja, tidak mungkin pembahasannya lebih dari tiga bulan," ujar Sofyan Wanandi, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo kepada CNNIndonesia.com di sela buka bersama jajaran Apindo, Senin (12/6).
Menurut Sofyan, ada ketentuan bahwa pembahasan Perppu paling lama hanya tiga bulan. Setelah itu, DPR harus segera mengeluarkan putusan, diterima atau ditolaknya Perppu tersebut. Peluang Perppu ditolak oleh DPR pun menurut dia, sangat kecil. Pasalnya, DPR tentu mempertimbangkan secara matang manfaat dari kekuataan Perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sejumlah pihak menolak keberadaan Perppu tersebut maupun aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Gelombang protes bahkan cukup besar ketika pemerintah awalnya mengumumkan saldo rekening nasabah pada bank Rp200 juta ke atas wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Protes yang bertubi-tubi kemudian membuat pemerintah galau. Selang dua hari kemudian, pemerintah pun memutuskan merevisi besaran saldo tersebut menjadi Rp1 miliar ke atas.
Kendati sudah diturunkan, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah melalui Perppu dan PMK tersebut dianggap menyalahi UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) mengenai keadilan hak dan wewenang masyarakat. Pasalnya, batas minimum saldo rekening yang diterapkan kepada perbankan domestik tak sama dengan batas saldo aturan internasional yang sebesar US$250 ribu atau Rp3,3 miliar.
"Yang gugat itu kan, kita tidak tahu juga apa latar belakangnya, ya nanti lihat saja apa gugatannya. Tapi sebenarnya kan sederhana, kalau kamu bayar pajak, tidak perlu takut, kecuali kamu tidak bayar," imbuh Sofyan.
Senada dengan Sofyan, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, Perppu AEoI akan tetap mendapatkan jalan mulus dari DPR. Hanya saja, Hariyadi memberi masukan kepada pemerintah, terkait dengan banyaknya gejolak dari Perppu, ada baiknya pembukaan data keuangan nasabah hanya dilakukan atas dasar permintaan.
Pasalnya, menurut dia, Ditjen Pajak akan kewalahan untuk memeriksa dan menganalisis satu per satu data keuangan nasabah dari perbankan. Dengan demikian, menurut dia, pembukaan data sebaiknya dilakukan sesuai permintaan, seperti yang saat ini terjadi. Hanya saja, sistemnya saat ini lebih mudah.
"Sebaiknya
by request (sesuai permintaan). Contohnya, kalau punya grup
Whatsapp dan ada seratus grup di dalamnya, itu tidak semuanya dibaca, yang penting saja. Nah, ini sama, buat apa data sebanyak itu kalau tidak ada yang menganalisisnya," kata Hariyadi pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat, meski sempat direvisi, PMK yang ditelurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengakomodir kepentingan masyarakat dari semua kalangan, termasuk UMKM yang menggugat Perppu ini.
"Menkeu sudah akomodatif dengan mendengarkan masukan dan melakukan perubahan batas saldo, termasuk mendengarkan UMKM. Ini hanya masalah sosialisasi saja yang belum komprehensif, jadi nanti tinggal perbanyak sosialisasi saja," tutur Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Ia juga optimis bahwa jalan Perppu AEoI akan mulus dari DPR. Dengan demikian, aturan ini dapat segera mendapat restu dari negara-negara G20 sehingga Indonesia bisa meningkatkan hubungannya dengan kalangan internasional.