Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi Perppu AEoI ke UMKM

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 14:41 WIB
DJP ingin menginformasikan pentingnya sistem AEoI dalam menyuburkan kepatuhan masyarakat, khususnya wajib pajak.
DJP ingin menginformasikan pentingnya sistem AEoI dalam menyuburkan kepatuhan masyarakat, khususnya wajib pajak. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat menggelar sosialisasi pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) kepada pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Gelaran sosialisasi akan gencar dilakukan sebelum implementasi sistem ini berjalan pada 2018 mendatang.

"Kami sedang merancang sosialisasi ke pihak eksternal. Kami berharap, dapat berdialog dengan asosiasi UMKM untuk memberikan penjelasan terkait Perppu ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/6).

Sosialisasi tak hanya bertujuan menjelaskan bagaimana sebenarnya sistem AEoI bekerja. Lebih dari itu, DJP ingin memberikan informasi terkait berapa pentingnya sistem ini diterapkan oleh pemerintah dalam menyuburkan kepatuhan masyarakat, khususnya wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dengan revisi aturan teknis berupa perubahan batas minimum saldo rekening nasabah yang perlu dilaporkan perbankan kepada DJP dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan, sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha UMKM di Tanah Air.

Sebab, dengan perubahan batas minimum saldo rekening dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, Yoga menilai, terlihat jelas bahwa DJP tidak menjadikan UMKM sebagai sasaran utama dalam sistem AEoI ini.

"Menurut pendapat kami, justru pengusaha UMKM yang seharusnya paling mendukung Perppu tersebut. Karena sangat jelas terlihat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha UMKM dan wajib pajak kecil," katanya.

Namun, ia menegaskan, sasaran utama AEoI, yakni wajib pajak yang selama ini masih melakukan penghindaran pajak dengan mengurangi, menggeser, bahkan mengalihkan harta atau objek pajak ke perbankan di luar negeri.

Adapun, sasaran utama ini dibidik oleh DJP lantaran berdasarkan hasil pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, terlihat jelas bahwa pengusaha besar atau wajib pajak besar yang dominan mendeklarasikan harta kas dan setara kasnya.

Dengan demikian, Perppu AEoI sangat penting kehadirannya agar sistem keterbukaan informasi keuangan dapat berlangsung dan otoritas pajak dapat memperluas aksesnya terhadap informasi keuangan.

"Perppu dan akses keuangan ini untuk menjaga agar praktik-praktik seperti itu tidak terjadi lagi ke depannya. Selain itu juga untuk mendapatkan data-data keuangan WNI high wealth (kekayaan tinggi) kita di luar negeri yang masih belum dilaporkan, baik di SPT (Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun tax amnesty," tegas Yoga.

Tak hanya ke asosiasi UMKM, Yoga memastikan, DJP yang mendapatkan kewewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melihat data keuangan nasabah juga akan memberi sosialisasi yang menyeluruh ke lembaga jasa keuangan yang menyampaikan data ke DJP, para konsultan pajak, hingga pengusaha dan masyarakat luas.

Sekadar informasi, Asosiasi UMKM (Akumindo) menyatakan akan menggugat Perppu terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akumindo menganggap, Perppu AEoI ini menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 28D ayat 1 yang merujuk pada keadilan masyarakat.

Pun demikian, Yoga melanjutkan, gugatan tersebut tidak akan mengganggu pembahasan Perppu di DPR. Sebab, DJP melihat bahwa demi kepatuhan pembayaran pajak, tentu DPR akan memberikan dukungan.

"Proses pembahasan di DPR untuk menyetujui atau menolak Perppu tetap akan berjalan, sesuai agenda yang disusun DPR nanti," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER