Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, telah berhasil mendapat kesepakatan pembayaran pajak dari Google Asia Pasific Pte Ltd atas operasi perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Menurutnya, Google telah sepakat memenuhi seluruh tunggakannya berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016. Adapun besaran pajak yang tertuang dalam SPT 2016 Google berdasarkan perhitungan pajak yang didasari pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sayangnya, Sri Mulyani enggan menyebut berapa besaran pajak sesuai perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan kesepakatan perhitungan dengan Google.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ada pembahasan dengan mereka (Google) dan sudah ada suatu
agreement berdasarkan SPT 2016. Tapi karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (atau disebut bahwa) satu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6).
Kendati demikian, berdasarkan perhitungan awal Ditjen Pajak pada akhir tahun lalu, seharusnya Google membayar pajak sekitar Rp1 triliun. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Ditjen Pajak Kemenkeu Muhammad Haniv, perhitungan tersebut berasal dari perkiraan perolehan usaha Google di Indonesia yang mencapai Rp5 triliun pada 2015 lalu.
Hanya saja, menurut Haniv, besaran pajak Google bisa saja meningkat di 2016 lalu, lantaran perusahaan mengalami pertumbuhan di setiap tahunnya. Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan oleh Google menurut perhitungan pajak badan Bentuk Usaha Tetap (BUT) seharusnya lebih besar.
"Tapi 2016 harusnya lebih tinggi, karena saya kira mereka punya pertumbuhan 20-30 persen. Pertumbuhan dalam
revenue (pendapatan) ya. Artinya pajak 2016 harusnya lebih tinggi 2015," kata Haniv.
Perjalanan pemerintah dalam mengejar pajak Google ini terbilang panjang dan sudah dimulai sejak sejak tahun lalu. Kala itu, Ditjen Pajak memburu pajak Google atas perhitungan SPT 2015. Namun, Google menolak dan baru ingin membayar pajak di tahun ini sesuai perhitungan SPT 2016.
Setelah Google, pemerintah juga akan kembali mengejar pungutan pajak dari perusahaan BUT lainnya, seperti Facebook dan Twitter.