Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya tetap akan memeriksa dan menghitung rekam pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Google Asia Pasific Pte Ltd selama lima tahun ke belakang.
Pemeriksaan SPT tersebut, menurut Ken, tetap akan dilakukan sekalipun kesepakatan pembayaran pajak dari perusahaan konten internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah dikantongi pemerintah. Adapun kesepatan tersebut berupa pembayaran pajak berdasarkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tertuang dalam SPT 2016.
"Tetap (periksa SPT sebelumnya). Pasti dihitung lima tahun ke belakang. Kadaluarsanya lima tahun ke belakang. Kami pokoknya meriksa, mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kami hitunglah," ujar Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pungutan pajak tersebut dikenakan kepada induk perusahaan Google maupun perwakilan operasional Google di Indonesia yang berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Pungutan pajak tersebut, sambung Ken, dikenakan pemerintah atas laba yang diperoleh Google, bukan berdasarkan pada omzet perusahaan.
"BUT-nya juga, kan punya BUT-nya sama dengan PT-nya. Google Indonesia sebagai PT juga bayar. Dia punya penghasilan sendiri," imbuh Ken.
Pemeriksaan sejauh ini masih terus berlangsung sehingga Ken belum bisa membagi seperti apa hasil akhir dari tagihan pajak pemerintah kepada Google. Di satu sisi, pembayaran pajak merupakan hal yang dijamin kerahasiannya sehingga tak bisa disebarluaskan.
Sementara itu, selain Google, Ken memastikan, Ditjen Pajak juga akan memeriksa pembayaran pajak untuk perusahaan berbentuk BUT lainnya. Namun, ia tak ingin menyebut siapa saja perusahaan tersebut.
"Bukan hanya dia (Google) tapi siapa pun. Kalau saya sebut, ya banyak. Pokoknya, saya berharap patuh semua. Pekerjaan rutin tetap akan dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan awal Ditjen Pajak pada akhir tahun lalu, seharusnya Google membayar pajak sekitar Rp1 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari perkiraan perolehan usaha Google di Indonesia yang mencapai Rp5 triliun pada 2015 lalu.
Hanya saja, Ditjen Pajak memperkirakan besaran pajak Google bisa saja meningkat di 2016 lalu lantaran perusahaan mengalami pertumbuhan di setiap tahunnya. Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan oleh Google menurut perhitungan pajak badan Bentuk Usaha Tetap (BUT) seharusnya juga meningkat.
"Tapi 2016 harusnya lebih tinggi. Karena saya kira mereka punya pertumbuhan 20-30 persen. Pertumbuhan dalam revenue (pendapatan) ya. Artinya pajak 2016 harusnya lebih tinggi 2015," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Ditjen Pajak Kemenkeu Muhammad Haniv.