Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana meningkatkan porsi dana desa sebesar 10 persen dari total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018. Pada APBN 2017, alokasi dana desa tercatat sebesar Rp60 triliun atau baru mencapai 7,84 persen dari total anggaran TKDD sebesar Rp764,9 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Boediarso Teguh Wibowo mengungkapkan, peningkatan alokasi dana desa di tahun depan bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat desa, khususnya desa tertinggal, sesuai dengan program nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, menurut Boediarso, sampai saat ini, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji besaran anggaran untuk TKDD di tahun depan. "Akan meningkat menjadi 10 persen dari TKDD. Tapi hal ini sangat bergantung pada besaran anggaran TKDD di R-APBN 2018," ujar Boediarso kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).
Adapun dalam kajian anggaran TKDD di 2018, pemerintah perlu mempertimbangkan realisasi pencairan dan penggunaan TKDD. Selain itu, proyeksi anggaran TKDD perlu pula memperhatikan realisasi dan kebutuhan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DBH dan DAU ini dipengaruhi oleh perkembangan pendapatan dalam negeri, baik penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus)," jelas Boediarso.
Selain itu, alokasi dana desa di tahun depan juga turut mempertimbangkan kebutuhan desa berdasarkan kriteria keadilan yang merujuk pada tiga hal. Pertama, penyesuaian bobot variabel dengan penekanan pada variabel jumlah penduduk miskin.
Kedua, perubahan formulasi proporsi alokasi dasar (AD) untuk pemerataan dan Alokasi Formula (AF) untuk distribusi yang lebih berkeadilan. Ketiga, kebijakan afirmasi dalam perhitungan dana desa kepada daerah sangat tertinggal dan tertinggal serta memperhatikan aspek kewilayahan.
Pemerintah juga akan memberikan dana desa dengan memperhatikan empat variabel, yakni jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dari sisi kebijakan penyaluran, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian
output. Disamping itu, pemerintah juga akan memindahkan penyalurannya pada Kantor Pelayanan Perbendaharana Negara (KPPN).
Dengan demikian, pelayanan dan efisiensi diharapkan meningkat, serta koordinasi pemerintah dengan pemerintah daerah menjadi lebih mudah. Disamping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi dana desa.
Pada tahun depan, pemerintah akan memprioritaskan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Diarahkan pada upaya perbaikan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan, kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, dan memperluas kesempatan kerja," imbuh Boediarso.
Sebagai informasi, alokasi dana desa di APBN 2017 sebesar Rp13,02 triliun atau meningkat sekitar 27,71 persen dari alokasi anggaran dana desa di APBN 2016 sebesar Rp46,98 triliun. Sementara, sampai Juni 2017, pencairan dana desa tahap I sebesar Rp33 triliun atau 55 persen dari target. Kendati begitu, pencairan tahap I meleset sekitar Rp3 triliun dari target tahap I sebesar Rp36 triliun.