Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dinilai lebih adil dan tepat.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian tunjangan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus didasarkan berbagai aspek, bukan hanya berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak semata.
Selama ini, skema tunjangan kinerja yang digunakan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 37 Tahun 2015. Sesuai aturan tersebut, pemberian tunjangan diberikan berdasarkan satu ukuran kinerja saja, yakni penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yustinus, indikator pemberian tunjangan harus mengedepankan fungsi fiskus dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Fungsi tersebut mulai dari penyuluhan, pelayanan, ekstensifikasi objek pajak, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Skema yang ada saat ini, menurut dia, tak berdampak positif bagi kinerja pegawai pajak. Pasalnya, dengan skema tersebut, para pegawai pajak yang kurang prestasi bisa mendapatkan remunerasi sama dengan pegawai pajak yang berprestasi.
"Harus ada
reward untuk kinerja yang bagus, dan harus ada penalti untuk yang gagal memenuhi," ujar Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/6).
Pemberian tunjangan kinerja menurut dia, harus dilakukan secara merata dan keseluruhan. Namun, tetap diberikan berdasarkan pencapaian target masing-masing unit dan beban kerja berdasarkan wilayah kerja.
"Pendekatan juga sebaiknya tidak sekedar hierarki (makin tinggi jabatan, makin besar tunjangan), tapi juga fungsional (beban kerja tinggi, tunjangan besar)," katanya.
Selain pada Direktorat Jenderal Pajak, Yustinus juga berharap Kementerian Keuangan melakukan perubahan skema tunjangan kinerja pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya yang memiliki fungsi terkait. Dia mencontohkan PNS pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bea Cukai, serta Komisi Pengawas Perpajakan dan Pengadilan Pajak yang tak berada dibawah Direktorat Jenderal Pajak.
Lembaga-lembaga tersebut, menurutnya juga memiliki peran kunci dalam mengumpulkan penerimaan negara.
"Pajak adalah pilar sumber pembiayaan APBN. Penting juga seluruh birokrasi sadar akan fakta ini, sehingga arahnya birokrasi semakin bagus sinerginya," pungkasnya.