Pemerintah Akan Revisi Aturan Harga Gas Bagi Pembangkit

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 02:34 WIB
Perhitungan harga dalam ketentuan yang ada saat ini terkesan belum ekonomis karena belum memasukkan unsur biaya logistik dan juga regasifikasi.
Revisi aturan terkait harga gas bagi pembangkit listrik antara lain akan dilakukan pada presentase ICP yang membentuk ketentuan harga gas. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merevisi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi bagi Pembangkit Listrik. Rencananya, ketentuan yang diubah adalah mengenai perhitungan harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) bagi kebutuhan pembangkit.

Menurut pasal 9 beleid tersebut, penggunaan LNG diperbolehkan jika harga gas bumi yang akan dipakai mencapai 11,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Adapun, harga LNG bagi pembangkit ditetapkan maksimal 11,5 persen dari ICP di atas kapal (Free on Board/FoB), baik bagi LNG domestik maupun LNG impor.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, hitungan ini terkesan belum ekonomis karena belum memasukkan unsur biaya logistik dan juga regasifikasi. Artinya, ada kemungkinan harga gas dari LNG bisa mencapai lebih dari 11,5 persen dari ICP di pengguna akhir (end user).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring kondisi tersebut, harga akhir gas dari LNG pun bisa lebih mahal dari harga gas bumi di end user.

"Kalau ada biaya transportasi dan regasifikasi, maka harga LNG bisa lebih dari 11,5 persen dari ICP, bahkan bisa 12 persen dari ICP. Apakah PT PLN (Persero) mau menerima? Ya tidak, karena lebih mahal," jelas Arcandra di Kementerian ESDM, Selasa (11/7).
Archandra menyebut, beberapa hal akan direvisi pemerintah. Salah satunya, besaran presentase ICP yang membentuk ketentuan harga gas.

Pemerintah rencananya akan mengubah ketentuan harga gas sebesar 8 persen dari ICP untuk gas dari kepala sumur (well head) dan 11,5 persen dari ICP untuk gas pipa dan LNG.

Presentase tersebut akan dibuat dinamis mengikuti kondisinya. Dia mencontohkan, ketentuan harga LNG berbasis presentase dari ICP yang diterima di plant gate tentu akan berbeda dibandingkan terminal regasifikasi.

"Kami masih discuss dulu untuk menentukan isinya," imbuh Arcandra.

Ia melanjutkan, perubahan Permen ini merupakan inisiatif dari pemerintah dalam menyadari kesalahan di penyusunan beleid sebelumnya. Menurutnya, belum ada protes dari PLN selaku pengguna gas mengingat belum ada Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang menggunakan skema harga sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017.

"Yang sebelumnya terjadi biarlah terjadi. Ini langkah perbaikan dari pemerintah," imbuh Arcandra.
Sebagai informasi, pembangkit listrik tenaga gas akan mengambil porsi 26,7 persen dari bauran energi (energy mix) di tahun 2026, sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Oleh karenanya, Indonesia membutuhkan gas sebanyak 1.193 Trilion British Thermal Unit (TBTU) atau tiga kali lipat dibandingkan tahun 2016 sebanyak 606,5 TBTU. Dari jumlah tersebut, sebanyak 851 TBTU, atau 71,33 persen dari kebutuhan gas bagi pembangkit akan disediakan dari LNG.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER