Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah memangkas asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari usulan semula US
$50 per barel dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017 menjadi US
$48 per barel. Angka ini berbeda dengan kesepakatan pemerintah dengan Komisi VII sebelumnya sebesar US
$46 per barel.
Sementara itu, asumsi
lifting minyak dan gas tetap 1.965 ribu barel, terdiri dari
lifting minyak sebesar 815 ribu barel per hari dan
lifting gas sebesar 1.150 ribu barel setara minyak per hari.
"Kami akan komunikasi dengan Komisi VII," tutur Wakil Ketua Banggar Said Abdullah dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dengan Pemerintah di Jakarta, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kenaikan asumsi ICP dipicu oleh optimisme terdongkraknya harga minyak di semester II 2017 seiring dengan masuknya musim dingin.
Berdasarkan proyeksi Kemenkeu, rata-rata ICP pada kuartal III dan IV tahun ini, masing-masing, bisa mencapai US
$47,5 per barel dan US
$47 per barel. Proyeksi itu berbeda dengan kesepakatan dalam rapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memperkirakan di level US
$43,8 per barel dan US
$43,2 per barel.
"Kami ada optimisme, ICP di tengah tahun turun tetapi di akhir tahun akan naik, di
winter akan naik," tutur Suahazil di tempat yang sama.
Sebagai catatan, pada kuartal I 2017, rata-rata ICP tercatat US$51per barel. Kemudian pada kuartal II rata-rata ICP turun menjadi US
$46,8 per barel. Lebih lanjut, perubahan asumsi ICP berdampak positif terhadap perubahan proyeksi penerimaan sektor nonmigas dari perkiraan RAPBNP 2017.
Berdasarkan simulasi BKF, penerimaan migas bisa terdongkrak dari Rp116, 5 triliun pada RAPBNP 2017 menjadi Rp118, 4 triliun. Penerimaan itu terdiri dari penerimaan pajak penghasilan migas yang naik dari Rp39, 9 triliun menjadi Rp41,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam migas naik Rp47, 02 miliar menjadi Rp72, 2 triliun dan PNBP lainnya (DMO) naik dari Rp4,4 triliun menjadi Rp4, 5 triliun.
"Dengan penerimaan naik, ruang fiskal lebih baik dari RAPBNP tetapi, risikonya, jika tidak terealisasi akan menjadi risiko tambahan," ujarnya.