Tarif Listrik 900VA Rumah Tangga Mampu Dievaluasi Per Kuartal

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 12:09 WIB
Pemerintah resmi memasukkan listrik golongan 900 VA-RTM sebagai anggota baru dari 13 pelanggan listrik non-subsidi yang menerima penyesuaian tarif.
Pemerintah resmi memasukkan listrik golongan 900 VA-RTM sebagai anggota baru dari 13 pelanggan listrik non-subsidi yang menerima penyesuaian tarif. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere bagi Rumah Tangga Mampu (VA-RTM) mulai dievaluasi berkala secara tiga bulanan. Hal ini dikarenakan, pemerintah resmi memasukkan listrik golongan 900 VA-RTM sebagai anggota baru dari 13 pelanggan listrik non-subsidi yang menerima penyesuaian tarif (tariff adjustment) mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2017 yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 22 Juni 2017 silam. Beleid ini mengganti Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang menyebut tariff adjustment bagi golongan listrik 900 VA-RTM seharusnya dilakukan mulai 1 Juli 2017.

Adapun, faktor penyesuaian tarif masih ditentukan oleh tiga hal, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Ketiga faktor ini dianggap memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian tarif tenaga listrik dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan," ujar Jonan mengutip beleid tersebut, Rabu (12/7).

Meski dilakukan setiap tiga bulan, tariff adjustment tetap dapat diberlakukan oleh Menteri ESDM di luar jadwalnya. "Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2017," ungkapnya.

Jonan menjelaskan, masyarakat juga tak perlu khawatir evaluasi tiga bulanan membuat tarif listrik naik. Malahan, ia meminta, PT PLN (Persero) mencari cara agar tarif listrik di setiap periodenya bisa turun.

Sebagai informasi, BPP PLN tahun lalu sudah mencapai Rp983 per Kilowatt-Hour (KWh) atau turun 1,5 persen dari angka Rp998 per KWh di tahun sebelumnya.

"Kami akan meminta tiap kuartal tarif listrik itu turun lah, entah Rp5 per Kilowatt-Hour (KWh) Rp10 per KWh. Lima tahun ke depan, kami harap, listrik untuk industri bisa Rp800 per KWh dari angka saat ini Rp900-an per KWh," katanya di Gedung DPR dua hari lalu.

Jonan juga memastikan bahwa tarif listrik tidak akan naik hingga akhir tahun nanti. Dengan kata lain, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) masih dipatok Rp1.467 per KWh, Tegangan Menengah dipasang Rp1.114 per KWh, dan Tegangan Tinggi (TT) dipatok sebesar Rp996 per KWh.

"Tarif ini kami rencanakan sebisa mungkin tidak naik," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER