Rilis Aturan BUT, Menkominfo Tunggu Kepastian dari Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 13:55 WIB
Bentuk penyelesaian kesepakatan pajak untuk perusahaan berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan menjadi salah satu poin Peraturan Menteri bagi BUT.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memastikan landasan hukum dari pemerintah untuk perusahaan berstatus BUT, termasuk ketentuan hukum terkait pajak akan segera rampung. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku masih menunggu penyelesaian kesepakatan (settlement) pajak untuk perusahaan berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin pelengkap Peraturan Menteri (Permen) bagi perusahaan BUT.

"Kami akan keluarkan Permen. Tapi agar Permen ini bisa dijalankan, kami masih tunggu model settlement. Itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan," ujar Rudi usai acara di Hotel Aryaduta, Rabu (12/7).

Menurut Rudi, rumusan yang dinginkan pemerintah adalah settlement atas pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan demikian, jika suatu perusahaan memiliki SPT dalam beberapa tahun terakhir, tentu seluruh pungutan pajaknya harus disetor kepada DJP dan pajak yang dibayarkan bukan berdasarkan SPT sejak mendapat status BUT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti modelnya settlement ke belakang. Kalau settlement ke belakang itu kan teman-teman pajak yang mengetahui rumusannya seperti apa. Jadi, tergantung pada teman-teman fiskal," terang Rudi.

Rudi pun memastikan landasan hukum dari pemerintah untuk perusahaan berstatus BUT, termasuk ketentuan hukum terkait pajak akan segera rampung. Dengan demikian, ke depan, negara diharapkan bisa mendapat setoran pajak dari perusahaan-perusahaan BUT yang beroperasi di Indonesia.

"Kalau sudah berusaha di sini, PT-nya di sini, operasinya di sini, ya pajak sudah tidak jadi isu lagi," ungkap dia.


Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah mendapat kesepakatan pembayaran pajak dari perusahaan mesin pencari asal Amerika Serikat, Google. Dengan demikian, Google seharusnya ditetapkan sebagai BUT.

Dengan keberhasilan mendapat kesepakatan pembayaran pajak Google, Rudi berharap Facebook juga segera berstatus BUT. Pasalnya, Facebook saat ini sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Sayangnya, izin prinsip yang diberikan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong saat ini diberikan dengan status usaha Facebook sebagai perusahaan konsultan (consulting management). Padahal, Rudi berharap Facebook diberikan izin sebagai perusahaan penjual ruang iklan.

"Yang saya terima dari Pak Tom Lembong, izin Facebook untuk consulting management. Padahal yang kami sasar yang taxable (bisa dipajaki) dari bisnis mereka. Bisnis mereka kan bukan consulting management tapi jualan space untuk iklan," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER